Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar

Gugatan perdata itu dilayangkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
DEMO - Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali. Sibali menyebut gugatan Rp800 milliar ke Polda Sulsel dicabut penggugat sebelum sidang perdana. 

Karenanya, ia masuk lewat pintu belakang. 

Mobil dinasnya parkir tepat di belakang kendraaan wali kota. 

Suryadi menyaksikan langsung bagaimana situasi mencekam tersebut. 

Massa mulanya membakar beberapa motor di depan Kantor DPRD. 

Setelah itu, massa masuk membakar mobil-mobil mewah yang terparkir di sisi kanan DPRD. 

Lalu pindah ke depan halaman, terakhir di sisi atau sayap kiri gedung. 

Dari sinilah api mulai menjalar naik ke gedung. 

Kobaran api melalap seluruh ruangan tempat berkantor para wakil rakyat. 

Tak ada aset atau barang yang selamat. Semua hangus terbakar. (*) 

Petitum penggugat sebelum dicabut di PN:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada peristiwa kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar, untuk menjamin terpenuhinya pembayaran ganti rugi.

7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui minimal 2 (dua) media cetak lokal dan 2 (dua) media cetak nasional.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved