Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Jufri Rahman Curhat ke DPD RI : PNBP Hutan Ditarik Pusat, Tapi Tak Dibagi ke Daerah

Keluhan ini disampaikan dihadapan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam rapat di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
DPD RI - Rapat DPD RI Abdul Waris Halid bersama Sekda Sulsel Jufri Rahman di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (22/9/2025). Sekda Sulsel Jufri Rahman curhat terkait PNBP Kawasan Hutan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman curhat tentang bagi hasil pemanfaatan wilayah.

Utamanya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wilayah kawasan hutan.

Keluhan ini disampaikan dihadapan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam rapat di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (22/9/2025).

"Tadi keluhan dari kita di daerah bahwa terkait dengan penggunaan kawasan, ada PNBP itu mengenai penggunaan kawasan hutan, itu ditarik oleh Menteri Kehutanan tapi tidak dikembalikan ke Pemprov daan Pemkab," ujar Jufri Rahman.

Jenis-jenis PNBP Kawasan hutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Diantaranya mencakup pungutan dari penggunaan kawasan hutan untuk non-kehutanan, pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan hutan.

Lalu pungutan hasil usaha, pungutan untuk kerusakan lingkungan, jasa pelatihan.

Pelayanan jasa lingkungan seperti wisata alam, dan ganti rugi tegakan serta lingkungan.

Jufri Rahman menyebut PNBP ini sebaiknya sebagian dikembalikan lagi ke daerah.

"Kita minta tadi sebaik-sebaiknya dijadikan dana bagi hasil. Ada juga bagiannya kita," lanjutnya.

Bukan tanpa alasan, Jufri menyebut dampak dari pemanfaatan Kawasan hutan dirasakan pemerintah daerah.

Sementara PNBP justru diserahkan penuh ke pusat, tanpa adanya keuntungan bagi daerah.

"Kalau hutan itu rusak, ada dampaknya mungkin banjir dan seterusnya. Yang dapat masalahnya itu adalah rakyat kita. Kita yang disuruh tanggung jawab, banjir dilutim turun BPBD Provinsi bungun Dapur Umum, semua itu ada biayanya,"ujar Jufri Rahman.

Ada beberapa jenis PNBP kawasan hutan. Mulai dari iuran perizinan, pungutan terkait izin diberikan dalam pengelolaan hutan.

Dalam pemanfaatan hutan, ada pungutan berasal dari kegiatan pemanfaatan baik kayu maupun non-kayu, seperti PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved