Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sita 10 Kg Sabu dan 11.554 Ekstasi asal China, Polrestabes Makassar Cegah Kerugian Rp600 Miliar

Jumlah itu diperoleh berdasarkan asumsi satu gram sabu bisa digunakan empat orang, dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com/muslimin emba
BARANG BUKTI - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memperlihatkan barang bukti 10 kg sabu dan 11.554 butir ekstasi asal China yang digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Makassar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/6/2025). Pengungkapan ini disebut turut menyelamatkan 73.625 jiwa dan menghemat anggaran negara hingga Rp600 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 11.554 butir pil ekstasi.

Jika barang bukti tersebut beredar di masyarakat, diperkirakan sebanyak 73.625 orang berpotensi terpapar narkotika dan memerlukan rehabilitasi.

Jumlah itu diperoleh berdasarkan asumsi satu gram sabu bisa digunakan empat orang, dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tapi juga berkontribusi besar dalam efisiensi anggaran negara.

Menurutnya, biaya rehabilitasi untuk satu orang pengguna narkoba mencapai Rp8 juta.

“Kalau dikalikan dengan jumlah jiwa terselamatkan, negara berpotensi menghemat hingga Rp600 miliar,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/6/2025).

Mantan Kapolres Metro Depok ini juga menyebut, nilai kerugian negara dari peredaran narkoba asal China ini ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Selain menyita ribuan pil ekstasi dan 10 kilogram sabu, pengungkapan dalam operasi Antik Lipu 2025 ini, juga menangkap 107 pelaku.

Lima di antaranya perempuan dan 102 merupakan laki-laki.

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar atau kurir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.

Sementara itu, pengguna narkotika dikenakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga 12 tahun.

Kronologi

Pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025 berawal dari penangkapan seorang pengedar oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

“Awalnya kami menemukan pelaku yang mengedarkan narkotika dalam jumlah besar melalui jasa ekspedisi,” kata Arya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved