Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu RI Tak Ikut Polemik Dokumen Capres, Puadi: Saya Cut dengan Itu

Bawaslu RI pilih tak beri komentar soal Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat batasi akses publik terhadap dokumen capres-cawapres.  

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
BAWASLU RI -  Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (16/9/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARBawaslu RI enggan menanggapi polemik Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kritik.

Keputusan itu mengatur 16 dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya.

Setelah mendapat kritik dan kontroversi, KPU akhirnya membatalkan aturan tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, memilih tidak berkomentar soal keputusan itu.

“Saya cut dengan itu,” ujar Puadi kepada wartawan saat menghadiri rapat koordinasi nasional di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (16/9/2025) malam.

Ia menjelaskan, fokusnya saat ini adalah rapat koordinasi nasional terkait data dan informasi.

Rapat ini melibatkan jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota.

Puadi menyebut, pihaknya tengah mengevaluasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, termasuk penanganan data dan informasi penting.

“Intinya, kita rapat koordinasi nasional mengenai data dan informasi. Kami mengevaluasi jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten-kota terkait seluruh proses pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Datin) ini menambahkan, rapat dibagi dua gelombang.

Gelombang pertama digelar di Makassar, gelombang kedua berlangsung di Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan koordinasi merata di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengatur dokumen syarat capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.

Dokumen yang dikecualikan meliputi:

Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK

Surat keterangan tidak sedang pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang

Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman SPT lima tahun terakhir

Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon

Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan

Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih

Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi

Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI

Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden

Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai calon

Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved