Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu RI Tak Ikut Polemik Dokumen Capres, Puadi: Saya Cut dengan Itu

Bawaslu RI pilih tak beri komentar soal Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat batasi akses publik terhadap dokumen capres-cawapres.  

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
BAWASLU RI -  Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (16/9/2025) malam. 

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK

Surat keterangan tidak sedang pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang

Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman SPT lima tahun terakhir

Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon

Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan

Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih

Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi

Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI

Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden

Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai calon

Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved