Bawaslu RI Tak Ikut Polemik Dokumen Capres, Puadi: Saya Cut dengan Itu
Bawaslu RI pilih tak beri komentar soal Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat batasi akses publik terhadap dokumen capres-cawapres.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK
Surat keterangan tidak sedang pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman SPT lima tahun terakhir
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan
Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI
Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden
Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai calon
Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (*)
Green SM Taksi 'Panaskan' Persaingan, Driver Online: Potensi Timbulkan Persoalan Sosial |
![]() |
---|
‘Untung Saya Skorsing Kamu’ Kenangan Tamsil Linrung dari Almarhum Prof Paturungi Parawansa |
![]() |
---|
Curhat Ketua RT 07 Maccini: Setelah Busur dan Batu, Kini Banjir dan Sampah Jadi Tantangan Warga |
![]() |
---|
Belum Difungsikan, Gedung Baru DPRD Makassar Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS untuk Pemilihan Ketua RT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.