Hakim PN Makassar Anggap Saksi Tergugat Miss Link
Dalam sidang di PN Makassar, pihak tergugat menghadirkan tim klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya, Rosa Agustina Oyong.
Kesaksian Rosa Agustina Oyong juga disentil oleh Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Muara Harianja.
Menurutnya, Agustina memberikan keterangan yang terlalu melebar dan tidak memiliki konteks terhadap gugatan.
“Perlu saya sampaikan, sidang ini membahas tentang gugatan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan yang tercatat dalam perkara nomor 120/Pdt.g/2025/PN.Mks. jadi ini bukan kasus tanah seperti yang disampaikan oleh saksi,” katanya.
Namun begitu, Muara etap menyerahkan semuanya kepada pihak pengadilan. Sebab, dia meyakini betul hakim akan memutus dengan seadil-adilnya, sesuai dengan pertimbangan keyakinan para hakim.
“Tapi tidak apa-apa. kami percaya kepada hakim dan kami menyerahkan semuanya kepada hakim. Mereka pasti akan memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Muara juga mengatakan, dia telah melontarkan pertanyaan kepada saksi, apakah saksi mengenal John Chandra Syarif atau tidak.
Saksi kemudian menjawab, dia mengenal John Chandra Syarif sebagai pengusaha yang memiliki PT Kanik Utama.
“Tadi saya tanya saksi di persidangan terkait itu. Saksi menjawab bahwa Pak John adalah pengusaha yang memiliki perusahaan PT Kanik Utama.”
“Jadi ini cocok dengan kwitansi pembelian tanah, yang menjadi bukti dalam perkara perdata ini,” katanya.(*)
| Putusan Praperadilan Kekerasan Jurnalis Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Sejarah di PN Makassar |
|
|---|
| Sosok Prof Dr Bagir Manan, Mantan Ketua Dewan Pers Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar |
|
|---|
| Sosok Prof Oemar Seno Adji, Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar |
|
|---|
| PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan |
|
|---|
| Jaksa Beberkan Dugaan Rekayasa Data Kredit PT Delima Agung Utama di Pengadilan Negeri Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hakim-Ketua-PN-Makassar-1609.jpg)