Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Praperadilan Kekerasan Jurnalis Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Sejarah di PN Makassar

Praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir akhirnya dikabulkan PN Makassar.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/KAJ SULSEL
KAJ SULSEL - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan saat menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin Fatir di Makassar, Senin (16/3/2026). Organisasi pers yang tergabung dalam KAJ Sulsel menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong kepastian hukum serta melawan praktik penundaan penanganan perkara (undue delay).  

Ringkasan Berita:
  • PN Makassar mengabulkan praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir yang mandek selama enam tahun. 
  • Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel menyebut putusan ini menjadi sejarah baru sekaligus yurisprudensi dalam melawan praktik undue delay. 
  • Organisasi pers mendesak Polda Sulsel segera memproses hukum para tersangka.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah organisasi jurnalis konstituen Dewan Pers yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan majelis hakim.

Putusan tersebut menerima permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Organisasi tersebut antara lain ;

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar

LBH Pers Makassar.

Perkara ini berkaitan dengan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin Fatir dari LKBN Antara.

Kasus kekerasan tersebut terjadi pada 24 September 2019.

Meski telah dilaporkan dan empat anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini mandek selama enam tahun, yakni sejak 2019 hingga 2026.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyebut putusan tersebut menjadi catatan sejarah baru di PN Makassar.

“Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar. Ketua majelis hakim mengabulkan perkara pers yang sangat mengedepankan perspektif korban dan kepentingan jaminan kepastian hukum,” ujar Fajriani di Makassar, Senin (16/3/2026). 

Sebagai tim penasihat hukum korban, LBH Pers Makassar menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan para jurnalis yang terus mengawal kasus ini.

Sidang maraton selama sepekan berlangsung di PN Makassar dengan menghadirkan pemohon, termohon dari Polda Sulsel, serta saksi ahli di bidang hukum, hak asasi manusia, dan pers.

“Ini adalah kemenangan bersama. Kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” tutur Fajriani.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved