Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim PN Makassar Anggap Saksi Tergugat Miss Link

Dalam sidang di PN Makassar, pihak tergugat menghadirkan tim klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya, Rosa Agustina Oyong.

Tayang:
dok pribadi
SIDANG PEMBUKTIAN - Hakim Ketua PN Makassar, Angelika, memimpin sidang pembuktian sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), Selasa (16/9/2025). Dalam persidangan, ia menilai keterangan saksi tergugat terdapat missing link. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Angelika menilai keterangan saksi tergugat dalam perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, melakukan missing link.

Disampaikan saat memimpin sidang pembuktian kasus sengketa Yayasan perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan negeri Makassar, Selasa (16/9/2025).

Dalam sidang, pihak tergugat menghadirkan tim klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya, Rosa Agustina Oyong.

Dia juga merupakan mantan wakil rektor di Universitas Atma Jaya yang telah diberhentikan oleh pihak yayasan.

“Saudara ini hanya melihat satu sisi saja, tidak melihat dari unsur pembukuan pembelian tanah yayasan. Ini namanya miss link. Saudara seharusnya objektif melihat banyak sisi, jangan hanya satu sisi saja dalam mengambil kesimpulan,” ujar hakim.

Angelika juga menilai, Rosa Agustina Oyong cenderung mikir-mikir dalam memberikan keterangan.

“Anda masih mikir-mikir ini, dari mana dapat datanya untuk menyimpulkan ini? Anda sebagai tim klarifikasi seharusnya tahu semuanya sebelum menyimpulkan,” Angelika menambahkan.

Rosa hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai runutan pembelian tanah Yayasan Atma Jaya Makassar.

Menurutnya, tanah tersebut kemudian dijadikan lokasi berdirinya Universitas Atma Jaya makassar dan menjadi kantor bagi yayasan.

Dia juga menyampaikan, John Chandra Syarif bukan pendiri yayasan. Dia hanya duduk di jajaran pengurus saja.

Padahal menurut keterangan ahli waris, Dani Chandra Syarif, John merupakan orang yang membeli tanah sekitar empat bidang tanah di tempat berdirinya kampus.

Menurutnya, tanah tersebut dibeli pada tahun 1982 dengan harga sekitar Rp149 juta.

Uang tersebut murni dari John sendiri, tanpa ada sumber lain.

Sehingga, dianggap sangat aneh jika John Chandra Syarif dianggap tidak punya andil dalam kepemilikan yayasan.

“Sertifikat tanah itu punya Pak John, akte-akte juga ada di tangan kami, sertifikat dan kwitansi juga ada di tangan kami. Karena memang ada empat bidang tanah yang dibeli Pak John pada tahun 1982 dengan harga sekitar Rp149 juta," jelasnya, seperti rilis diterima tribun-timur.com, Selasa (16/9/2025).

Kesaksian Rosa Agustina Oyong juga disentil oleh Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Muara Harianja.

Menurutnya, Agustina memberikan keterangan yang terlalu melebar dan tidak memiliki konteks terhadap gugatan.

“Perlu saya sampaikan, sidang ini membahas tentang gugatan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan yang tercatat dalam perkara nomor 120/Pdt.g/2025/PN.Mks. jadi ini bukan kasus tanah seperti yang disampaikan oleh saksi,” katanya.

Namun begitu, Muara etap menyerahkan semuanya kepada pihak pengadilan. Sebab, dia meyakini betul hakim akan memutus dengan seadil-adilnya, sesuai dengan pertimbangan keyakinan para hakim.

“Tapi tidak apa-apa. kami percaya kepada hakim dan kami menyerahkan semuanya kepada hakim. Mereka pasti akan memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Muara juga mengatakan, dia telah melontarkan pertanyaan kepada saksi, apakah saksi mengenal John Chandra Syarif atau tidak.

Saksi kemudian menjawab, dia mengenal John Chandra Syarif sebagai pengusaha yang memiliki PT Kanik Utama.

“Tadi saya tanya saksi di persidangan terkait itu. Saksi menjawab bahwa Pak John adalah pengusaha yang memiliki perusahaan PT Kanik Utama.”

“Jadi ini cocok dengan kwitansi pembelian tanah, yang menjadi bukti dalam perkara perdata ini,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved