Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan

SK Direksi PT KIMA No. 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat dalam perkara ini.

Tayang:
Tribun-timur.com
Kuasa Hukum PT Roda Mas saat konferensi pers di salah satu café di Jalan Irian, Kota Makassar, Selasa (17/2/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan perdata dilayangkan beberapa investor terhadap PT KIMA.

Di antaranya, PT Roda Mas Baja Inti dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025 dan PT Haripin Putra dengan Nomor Perkara 285/Pdt.G/2024/PN.MKS tahun 2024.

Gugatan diajukan karena PT KIMA menetapkan nilai Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen melalui SK Direksi, yang dianggap melanggar perjanjian awal tahun 1992.

Dalam putusan dibacakan pada 3 Februari 2026, PN Makassar menyatakan:

Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor 20/DU/KIMA/II/92 tanggal 25 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.

SK Direksi PT KIMA No. 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat dalam perkara ini.

Saat ini, PT KIMA tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kuasa Hukum PT Roda Mas Baja Inti, Syamsul Bachri Arba, menjelaskan keberadaan kliennya di kawasan industri bermula dari PPTI yang dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dan perusahaan investor.

“Perjanjian ini dituangkan dalam Perjanjian Nomor 20 Tahun 1992. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan diberikan hak untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB),” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, masa berlaku HGB adalah 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui kembali selama 30 tahun.

Saat masa berlaku HGB pertama berakhir, PT Roda Mas Baja Inti mengajukan perpanjangan HGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, BPN mensyaratkan adanya rekomendasi dari PT KIMA.

Menurut Syamsul, PT KIMA meminta pembayaran tarif 30 persen sebagai syarat pemberian rekomendasi—padahal tarif tersebut tidak tercantum dalam perjanjian awal.

“Tarif itu bukan bagian dari perjanjian awal, tapi muncul melalui SK Direksi PT KIMA tahun 2014, dua puluh dua tahun setelah perjanjian dibuat,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved