DPRD Makassar Dibakar
Kala Legislator PKS Makassar Adi Akbar Tuntun Saiful Akbar Ucapkan Syahadat Saat Syakaratul Maut
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar mengurus jenazah Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada fakta menyedihkan selain gedung DPRD Kota Makassar, peninggalan Wali Kota Makassar (1965-1978), HM Patompo terbakar.
Kisah sedih itu terjadi saat detik-detik Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar menghembuskan nafas terakhir, Jumat (29/8/2025) lalu.
Saat itu, Saiful Akbar berani mempertaruhkan nyawa loncat dari lantai tiga gedung yang terletak di Jl AP Pettarani Makassar.
Berikut video detik-detik, Saiful Akbar loncat dari lantai tiga:
Video Saiful pun beredar luar.
Seseorang dari bawah berteriak.
“Jangan lompat pak dewan,” teriak massa.
Baca juga: Podcast Tribun Timur, Quo Vadis Relokasi Gedung DPRD Kota Makassar
Namun, Saiful tetap lompat.
Saat itu, kondisinya pun langsung kritis.
Beberapa orang membawa lelaki berdarah Luwu ini ke RS Grestelina.
Jaraknya sekitar 1,5 kilometer.
Untung ada mobil pick up lewat.
Sehingga, beberapa orang pun membawanya ke RS Grestelina.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar pun ikut membawa badan Saiful.
Dalam video beredar, Adi yang terus menjaga dan merawat Saiful.
Namun, takdir berkata lain.
Nyawa Saiful tak bisa diselamatkan.
Ia pun meninggal di pangkuan Adi.
“La ilaha illalah,” ujar Akbar diikuti koleganya.
Hingga, akhirnya, Adi pun yang mengurus jenazahnya.
Saiful pun dimakamkan di kampung kelahirannya, Kota Palopo.
Saiful Akbar meninggalkan seorang istri dan ketiga anak.
Anak sulung sudah kuliah.
Anak kedua SMA dan terakhir masih SD.
Pelaku Ditangkap
Sebanyak 32 pelaku kerusuhan Kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel, dijerat tujuh pasal berbeda.
Yaitu, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan barang.
Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Ujaran kebencian.
Mereka dikenakan pasal KHUP bukan undang-undang terorisme tahun 2002.
Sebanyak empat orang meninggal dunia saat peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025 lalu.
Mereka adalah fotografer Humas Setwan DPRD Makassar Muhammad Akbar Basri alias Abay, staf anggota DPRD Makassar Syarina Wati, Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Syaiful Akbar, dan ojek online Rusdam Diansyah.
Kemudian, ada tujuh korban luka-luka yakni Sahabuddin, ajudan Wakil Ketua DPRD, mengalami patah tulang pinggul.
Arief, sopir Wakil DPRD, menderita retak tulang pada kaki.
Heriyanto, petugas cleaning service DPRD, mengalami cedera berat pada dada dan kepala.
Agung dirawat dengan kondisi paraplegia akibat trauma.
Satria Pratama, warga Bontomanai, mengalami luka robek di sekitar mata kaki kiri akibat benda tajam dengan luka sepanjang 5x2 cm.
Budi H.S, warga Banta-Bantaeng No. 90, didiagnosis mengalami trauma kapitis berat dengan GCS menurun.
Selain korban jiwa, dua gedung DPRD Kota Makassar dan Sulsel terbakar. (*)
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.