Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19
Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
KORUPSI COVID - Suasana sidang tuntutan korupsi covid 19 di Dinas Sosial Kota Makassar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (11/9/2025).
-Terdakwa Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman, SE (64), dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp50 juta,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860,- (subsider 9 bulan)
-Terdakwa Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, Ikmul Alifuddin (46), dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jumat Keramat KPK, Apakah Yaqut Eks Menang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Profil Andi Januar Jaury Direktur Utama PDAM Makassar, eks Anggota DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Serahkan Rumah untuk Keluarga Korban Demontrasi |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar 12 September 2025 |
![]() |
---|
Klasemen Super League Usai PSM Makassar Kalah dari Persita: Juku Eja 4 Laga Tanpa Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.