Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19
Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
KORUPSI COVID - Suasana sidang tuntutan korupsi covid 19 di Dinas Sosial Kota Makassar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (11/9/2025).
-Terdakwa Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman, SE (64), dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp50 juta,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860,- (subsider 9 bulan)
-Terdakwa Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, Ikmul Alifuddin (46), dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).(*)
Baca Juga
| Honda CB150X 2025 Terbaru: Intip Spesifikasi dan Promo Spesial Asmo Sulsel |
|
|---|
| Tomas Trucha Pimpin Latihan Perdana PSM Makassar, Tingkatkan Taktik dan Teknik Pemain |
|
|---|
| Kadin Sulsel Minta Suku Bunga Kredit Turun Agar Geliatkan Sektor Riil |
|
|---|
| Profil Celso Silva Pelatih Fisik Baru PSM Makassar, Gantikan Paulo Renato |
|
|---|
| Soal Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Kemenag Sulsel: Ini Masih Dibahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250912-Sidang-Korupsi-Covid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.