Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19

Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
KORUPSI COVID - Suasana sidang tuntutan korupsi covid 19 di Dinas Sosial Kota Makassar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (11/9/2025). 

-Terdakwa Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman, SE (64), dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp50 juta,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860,- (subsider 9 bulan)

-Terdakwa Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, Ikmul Alifuddin (46), dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).(*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved