Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Lurah se-Makassar Pimpin Pemilihan RT/RW, Pemkot Pastikan Proses Berjalan Jujur, dan Adil

Proses pembentukan panitia pemilihan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang partisipatif

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kabag Hukum Makassar Muhammad Izhar Kurniawan 

Partisipasi aktif warga dalam memilih pemimpin lingkungan diharapkan dapat semakin meningkat, seiring dengan kepercayaan terhadap proses yang transparan dan inklusif.

Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, melalui pembentukan panitia ini, tidak hanya menjalankan mandat administratif, tetapi juga meletakkan fondasi penting bagi penguatan demokrasi lokal dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
  
Dasar Hukum & Kepanitiaan

SK Panitia Pelaksana
diterbitkan oleh:    

Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM)
Disahkan oleh Wali Kota Makassar

SK Panitia Pemilihan
disusun oleh:

Pemerintah Kecamatan
Mengacu pada Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW


Susunan Panitia Pemilihan (Tingkat Kelurahan) 

Total anggota: 5 orang 

1. Ketua: Lurah
2. Sekretaris: Staf Kelurahan
3. Bendahara: Staf Kelurahan
4.  Anggota 1: Staf Kelurahan
5. Anggota 2: Staf Kelurahan

Ditunjuk oleh Camat melalui SK 

Tugas dan Tanggung Jawab Panitia


*  Sosialisasi & edukasi ke masyarakat
*  Umumkan tahapan & jadwal pemilihan
*  Buka & kelola pendaftaran bakal calon
*  Seleksi administrasi calon
*  Susun tata tertib pelaksanaan
*  Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
*  Sebar undangan pemilih
*  Bentuk Petugas TPS (tokoh masyarakat/pemuda)
*  Awasi & pantau jalannya pemilihan
*  Rekap hasil pemilihan tingkat kelurahan & kecamatan
*  Lapor hasil secara berjenjang (Camat → Wali Kota)

Misi

Menjamin pemilihan RT/RW yang:

* Demokratis
* Transparan
* Jujur & Adil
* Dapat dipertanggungjawabkan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved