Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Lurah se-Makassar Pimpin Pemilihan RT/RW, Pemkot Pastikan Proses Berjalan Jujur, dan Adil

Proses pembentukan panitia pemilihan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang partisipatif

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kabag Hukum Makassar Muhammad Izhar Kurniawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan segera membentuk panitia pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah masing-masing. 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana yang dikeluarkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan telah disahkan oleh Wali Kota Makassar.

Proses pembentukan panitia pemilihan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan demokratis di tingkat lokal. 

Sementara SK panitia pemilihan akan disusun langsung oleh Pemerintah Kecamatan, yang kemudian menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan RT dan RW.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menjelaskan ketentuan mengenai pembentukan panitia telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota Makassar yang mengatur tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

“Berdasarkan regulasi tersebut, panitia pemilihan dibentuk di tingkat kelurahan, terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur kelurahan dan ditetapkan melalui keputusan camat,” terang Izhar, Rabu (11/9).

Panitia pemilihan di tingkat kelurahan akan dipimpin langsung oleh lurah sebagai ketua, didampingi sekretaris, bendahara, serta dua orang anggota yang berasal dari staf kelurahan. 

Struktur ini dirancang agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan akuntabel.

Sementara Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan panitia ini memegang peran sentral dalam memastikan seluruh rangkaian proses pemilihan berlangsung sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota.

“Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan pemilihan, mulai dari sosialisasi ke masyarakat, pengumuman tahapan pemilihan, hingga pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya.

Panitia juga bertanggung jawab membuka dan mengelola proses pendaftaran bakal calon Ketua RT dan RW, melakukan seleksi administrasi, serta menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan pemilihan.

Selain itu panitia juga berkewajiban menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menyebarkan undangan kepada pemilih, serta membentuk petugas TPS yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Tak hanya menjalankan fungsi teknis, untuk menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilihan berlangsung, panitia wajib melakukan pemantauan dan pengawasan di setiap tahapan, serta melaksanakan rekapitulasi hasil pemilihan baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Panitia bertanggung jawab penuh dari awal hingga akhir proses, mulai dari pendaftaran bakal calon, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penetapan hasil akhir. Seluruh laporan hasil pemilihan dilaporkan secara berjenjang, dari camat hingga wali kota,” tambah Anshar.

Dengan tanggung jawab yang menyeluruh dan strategis, keberadaan panitia pemilihan menjadi faktor kunci dalam menjamin proses demokrasi di tingkat RT dan RW berlangsung secara jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Partisipasi aktif warga dalam memilih pemimpin lingkungan diharapkan dapat semakin meningkat, seiring dengan kepercayaan terhadap proses yang transparan dan inklusif.

Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, melalui pembentukan panitia ini, tidak hanya menjalankan mandat administratif, tetapi juga meletakkan fondasi penting bagi penguatan demokrasi lokal dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
  
Dasar Hukum & Kepanitiaan

SK Panitia Pelaksana
diterbitkan oleh:    

Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM)
Disahkan oleh Wali Kota Makassar

SK Panitia Pemilihan
disusun oleh:

Pemerintah Kecamatan
Mengacu pada Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW


Susunan Panitia Pemilihan (Tingkat Kelurahan) 

Total anggota: 5 orang 

1. Ketua: Lurah
2. Sekretaris: Staf Kelurahan
3. Bendahara: Staf Kelurahan
4.  Anggota 1: Staf Kelurahan
5. Anggota 2: Staf Kelurahan

Ditunjuk oleh Camat melalui SK 

Tugas dan Tanggung Jawab Panitia


*  Sosialisasi & edukasi ke masyarakat
*  Umumkan tahapan & jadwal pemilihan
*  Buka & kelola pendaftaran bakal calon
*  Seleksi administrasi calon
*  Susun tata tertib pelaksanaan
*  Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
*  Sebar undangan pemilih
*  Bentuk Petugas TPS (tokoh masyarakat/pemuda)
*  Awasi & pantau jalannya pemilihan
*  Rekap hasil pemilihan tingkat kelurahan & kecamatan
*  Lapor hasil secara berjenjang (Camat → Wali Kota)

Misi

Menjamin pemilihan RT/RW yang:

* Demokratis
* Transparan
* Jujur & Adil
* Dapat dipertanggungjawabkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved