Tribun RT RW
Pemilihan Ketua RT Makassar Disusupi Isu 'Restu Partai', DPRD Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Parpol
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sigap membantah hal itu.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar di tengah masyarakat bahwa calon Ketua RT dan RW di Kota Makassar harus mengantongi rekomendasi partai politik (parpol) untuk bisa ikut dalam kontestasi Pemilihan Ketua RT.
Isu tersebut menimbulkan kebingungan dan perdebatan di sejumlah wilayah.
Salah satu warga Tamalate, Herman mengatakan ia belum mengetahui secara detail aturan pemilihan sehingga masyarakat di wilayahnya megira jika pemilihan ini harus mendapat rekomendasi partai.
Olehnya ia berharap Pemkot Makassar khususnya panitia pemilihan segera mensosialisasikan juknis yang telah ditetapkan.
"Harusnya ini segera diadakan sosialisasi supaya informasi juga jelas ke warga. Bagaimana kalau warga tidak punya akses ke parpol, pasti dia tidak bisa mi jadi calon RT," kata Herman.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sigap membantah hal itu.
Menurutnya kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan partai politik dalam proses pemilihan Ketua RT maupun RW, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.
Ia menyebutkan bahwa isu tentang “restu partai” hanyalah informasi menyesatkan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Rekomendasi partai itu tidak ada. Ngapain ada rekomendasi partai, apa hubungannya juga. Kami sudah tanyakan langsung ke BPM (Bagian Pemberdayaan Masyarakat), dan memang tidak ada dalam Perwali,” tegas Andi Hadi Ibrahim Baso, Minggu (9/11/2025).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Makassar itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu liar yang tidak jelas sumbernya.
Ia menekankan pentingnya menerima informasi dari sumber resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Jangan percaya hal-hal yang tidak jelas atau bukan dari pemerintah. Dalam Perwali justru ditegaskan bahwa bakal calon Ketua RT/RW tidak boleh terafiliasi dengan partai politik,” tambahnya.
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 dengan tegas mengatur berbagai syarat pencalonan Ketua RT dan RW.
Dalam Pasal 8 Bab V dan Pasal 11 Bab VI, dijelaskan bahwa calon Ketua RT maupun RW tidak boleh merangkap jabatan di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Hadi mengimbau seluruh warga agar berhati-hati terhadap informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial terkait pemilihan Ketua RT/RW.
| Ika Bohari, Sosok Perempuan di Garis Depan Pelayanan Warga |
|
|---|
| Sosok Ketua RT Batua, Syamsurya Gerakkan Warga Melawan Tumpukan Sampah |
|
|---|
| 15 Camat dan 153 Lurah se-Makassar Tentukan Jadwal Pemilihan RT di BalaiKota |
|
|---|
| Sosok Sudarni Said, IRT Penggerak Program Urban Farming di Batua |
|
|---|
| Mekanisme Pemilihan Ketua RW Masih Belum Jelas, Lurah Panampu Tunggu Juknis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.