Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol Rusmadiansyah

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan driver ojek online Rusmadiansyah (26) saat aksi demo berujung ricuh

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muslimin emba
PELAKU PENGEROYOKAN DANDI-Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan terbaru jumlah tersangka demo rusuh di Makassar dan Palopo saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan driver ojek online Rusmadiansyah (26) saat aksi demo berujung ricuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025).

Pria yang akrab disapa Dandi itu tewas setelah dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang.

Ia menjadi sasaran amukan perusuh karena diteriaki sebagai intel saat berada di lokasi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penganiayaan ojol ini sudah diamankan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Menurut Didik, penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kasus ini masih terus dikembangkan,” tegasnya.

Baca juga: Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh

Selain mengamankan pelaku pengeroyokan, polisi juga menangkap dua orang yang terlibat pengrusakan dan pembakaran di kantor Kejati Sulsel.

Pada kerusuhan 29–30 Agustus lalu, kantor Kejati dilempari massa dan dua mobil di dalam halaman ikut dibakar.

Hingga kini, total pelaku yang ditangkap akibat demo rusuh di Sulsel mencapai 42 orang.

Rinciannya, 14 pelaku di DPRD Provinsi Sulsel, 18 pelaku di DPRD Kota Makassar, 2 pelaku di Kejati Sulsel, 4 pelaku di Pos Lantas Fly Over, dan 2 pelaku di DPRD Kota Palopo.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, hingga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beberapa pelaku juga dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Polda Sulsel menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengajak masyarakat menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Didik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved