Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Digugat Rp800 M

Polda Sulsel Tanggapi Gugatan Warga Terkait Pembakaran Gedung DPRD: Semua Punya Hak!

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh warga.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto merespon gugatan warga atas terbakarnya dua gedung DPRD di Kota Makassar pada demo rusuh, Jumat-Sabtu (29-30/8/2025). 

Ia juga menilai fungsi intelijen kepolisian seharusnya dapat mendeteksi potensi kerusuhan.

"Kalau fungsi intelijen berjalan, maka kerusuhan dapat dicegah. Tapi saat kejadian, kita tidak melihat kehadiran polisi," tegasnya.

Muallim menyebut nilai gugatan Rp800 miliar didasarkan pada kerugian material yang dirilis BPBD Kota Makassar, serta estimasi anggaran pembangunan ulang yang diajukan ke Kementerian PUPR.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Polda Sulsel melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai menjaga keamanan.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyita aset Polda Sulsel sebagai jaminan, serta memerintahkan permintaan maaf terbuka di media cetak lokal dan nasional.

Jika gugatan dikabulkan, pihak penggugat mengklaim dana tersebut akan disumbangkan untuk membangun kembali gedung DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved