Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Digugat Rp800 M

Polda Sulsel Tanggapi Gugatan Warga Terkait Pembakaran Gedung DPRD: Semua Punya Hak!

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh warga.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto merespon gugatan warga atas terbakarnya dua gedung DPRD di Kota Makassar pada demo rusuh, Jumat-Sabtu (29-30/8/2025). 

MAKASSAR, TRIBUN - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merespons gugatan hukum yang dilayangkan warga Kota Makassar, Muhammad Sulhardianto Agus (29), terkait pembakaran dua gedung DPRD pada aksi unjuk rasa yang berlangsung rusuh pada 29–30 Agustus 2025.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (8/9/2025).

Penggugat menilai Polda Sulsel gagal menjalankan tugas pengamanan hingga menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh warga.

"Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin malam.

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan langkah maksimal dalam menangani unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersebut.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," katanya.

Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan pembakaran dua gedung DPRD tersebut.

"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya.

Terkait gugatan hukum yang diajukan, Polda Sulsel menyatakan akan mengikuti proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian juga akan merespon dengan langkah-langkah hukum," ucap Didik.

Muhammad Sulhardianto Agus, warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, menggugat Polda Sulsel melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH, dari kantor hukum Paranusa Law Firm.

Gugatan perdata ini menuntut ganti rugi total sebesar Rp800 miliar.

Menurut kuasa hukum penggugat, Polda Sulsel dianggap lalai menjalankan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa berlangsung.

"Perspektif kami dalam gugatan menjelaskan bahwa di sini ada ruang di mana kepolisian tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujar Muallim.

Ia juga menilai fungsi intelijen kepolisian seharusnya dapat mendeteksi potensi kerusuhan.

"Kalau fungsi intelijen berjalan, maka kerusuhan dapat dicegah. Tapi saat kejadian, kita tidak melihat kehadiran polisi," tegasnya.

Muallim menyebut nilai gugatan Rp800 miliar didasarkan pada kerugian material yang dirilis BPBD Kota Makassar, serta estimasi anggaran pembangunan ulang yang diajukan ke Kementerian PUPR.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Polda Sulsel melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai menjaga keamanan.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyita aset Polda Sulsel sebagai jaminan, serta memerintahkan permintaan maaf terbuka di media cetak lokal dan nasional.

Jika gugatan dikabulkan, pihak penggugat mengklaim dana tersebut akan disumbangkan untuk membangun kembali gedung DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved