Tribun RT RW
Mengapa Syarat Calon Ketua RT di Makassar Minimal Lulusan SMP? Penjelasan Resmi BPM
Wali Kota Makassar telah menginstruksikan agar pelaksanaan Pemilu Ketua RT/RW tidak lagi mengalami penundaan
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Maka dari itu, partisipasi aktif warga, serta pemenuhan syarat oleh para calon, menjadi kunci keberhasilan demokrasi lokal ini.
Berikut ini poin-poin utamanya:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun
Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Berdomisili tetap di wilayah tempat mencalonkan diri
Pendidikan minimal SMP atau sederajat
Bersedia melaksanakan visi-misi Pemerintah Daerah
Siap mendukung segala program dan kebijakan pemerintah
Berperilaku baik dan tidak sedang tersangkut masalah hukum
Jujur, adil, bertanggung jawab, dan menjadi panutan masyarakat
Tidak merangkap jabatan sebagai ketua/sekretaris/bendahara LPM Kelurahan
24.507 Jiwa Diwakili 5.923 Siap Memilih 139 Ketua RT di Ujung Pandang Makassar |
![]() |
---|
Sosialisasi Perwali RT/RW di Makassar Ditunda |
![]() |
---|
Mengabdi Tak Kenal Lelah, Kisah Guru Honorer Pimpin 20 KK di Bonto Lebang Makassar |
![]() |
---|
Gen Z Bukan Penonton! Keberanian Nydia Azizah Tangani Konflik di Tengah Warga |
![]() |
---|
Nydia Azizah, Sosok Cantik dan Tangguh di Balik Kepemimpinan RT 01 Barombong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.