Tribun RT RW
Mengapa Syarat Calon Ketua RT di Makassar Minimal Lulusan SMP? Penjelasan Resmi BPM
Wali Kota Makassar telah menginstruksikan agar pelaksanaan Pemilu Ketua RT/RW tidak lagi mengalami penundaan
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Maka dari itu, partisipasi aktif warga, serta pemenuhan syarat oleh para calon, menjadi kunci keberhasilan demokrasi lokal ini.
Berikut ini poin-poin utamanya:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun
Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Berdomisili tetap di wilayah tempat mencalonkan diri
Pendidikan minimal SMP atau sederajat
Bersedia melaksanakan visi-misi Pemerintah Daerah
Siap mendukung segala program dan kebijakan pemerintah
Berperilaku baik dan tidak sedang tersangkut masalah hukum
Jujur, adil, bertanggung jawab, dan menjadi panutan masyarakat
Tidak merangkap jabatan sebagai ketua/sekretaris/bendahara LPM Kelurahan
| Pemkot Makassar Kirim 9 Camat dan 9 Lurah Studi Tiru ke TPS3R Malang |
|
|---|
| Karuwisi Utara Bakal Integrasikan TPS3R dengan Urban Farming |
|
|---|
| Sembilan Camat dan Lurah Makassar Belajar Pengelolaan Sampah di Malang |
|
|---|
| Bangun Solidaritas, RT dan RW Karampuang Fun Gathering di Malino |
|
|---|
| Menjaga Lingkungan dari Etalase Toko, Kisah Idris Ketua RW 004 Untia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMILIHAN-KETUA-RT-Ilustrasi-P.jpg)