Infografis: dari Jalanan ke Parlemen, Kronologi Lengkap Kerusuhan '298' di Makassar
Sebelum kantor DPRD Makassar dibakar, peristiwa ini berawal dari aksi unjuk rasa di Jl AP Pettarani Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 29 orang ditetapkan tersangka kasus pembakaran dua kantor DPRD di Makassar.
Keduanya kantor DPRD Makassar berada di Jl AP Pettarani Makassar dan kantor DPRD Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan.
Dua kantor wakil rakyat dibakar pada Jumat 29 Agustus 2025.
Sebelum kantor DPRD Makassar dibakar, peristiwa ini berawal dari aksi unjuk rasa di Jl AP Pettarani Makassar sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca juga: Wali Kota dan Forkopimda Salat Gaib di DPRD Makassar, Doakan Saiful Abay Sarinawati dan Dandi
Mereka berorasi sambil membakar ban.
Massa juga memalang dua truk kontainer yang dijadikan panggung bersuara.

Dua ruas jalan protokol Kota Makassar tak dapat dilalui.
Antrean panjang kendaraan mengular dari arah Fly Over maupun dari arah Pertigaan Jl Sultan Alauddin.
Tak ada polisi berseragam berusaha mengurai kemacetan.
Atau sekedar mengawal jalannya aksi unjuk rasa seperti yang biasa dilakukan.
Massa berkumpul hingga malam hari, dan jumlahnya terus bertambah.
Tak jelas, asal usul mereka. Tak sedikit terlihat mengenakan jaket hoodie dan penutup wajah.
Sekitar pukul 18.57 Wita, seunit mobil sedan biru putih melaju berlawan arah dari arah Fly Over.
Mobil sedan itu, menyalakan lampu rotator biru di atap.
Massa terkonsentrasi di depan pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Andi Djemma atau Jl AP Pettarani-Jl Pendidikan, bersorak menyambut.
Gedung DPRD Sulsel-Makassar Dibakar, Guru Besar Unhas: Konsekuensi Ditanggung Bersama |
![]() |
---|
Misteri Mayat Bersimbah Darah di Jl Angkasa Makassar, Kapolsek Panakkukang - Satlantas Beda Versi |
![]() |
---|
Persita vs PSM Makassar : Tekad Juku Eja Akhiri Kutukan Seri Lawan Pangeran Cisadane |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 6 September 2025 |
![]() |
---|
PSM Makassar Diminta Kuatkan Kekompakan Jelang Lawan Persita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.