YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti Ristek
Laporan itu tertuang dalam surat YPTAJM nomor 85/YPTAJM/UU/VIII/2025, perihal keberpihakan Kepala LLDIKTI Wilayah IX.
Sehingga, dianggap mencampuri wewenang badan penyelenggara dengan menganulir surat badan penyelenggara.
Kemudian, Kepala LLDIKTI mengakui kepengurusan yayasan versi Betsy Sirua yang saat ini masih diuji di PN Makassar dengan perkara perdata no 14/Pdt.G/2025/Pn.Mks dan no 120/Pdt.G/2025/Pn.Mks.
Inti gugatannya mengenai proses pembuatan akte nomor 34 cacat prosedur dan harus dibatalkan melalui pengadilan.
Menyatakan dalam surat tertanggal 12 Agustus 2025 no 5578//LL/KL.01.01/2025 tentang pengurusan Yayasan Atma Jaya poin 6.
Serta mengakui rektor yang diangkat oleh yayasan yang belum legitimasi saat ini dan dilaporkan di Polda Sulsel dengan nomor STTLP/B/74/VIII/2025 POLDA SULSEL dan STTLP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
"Yang berjalan sekarang secara normal, baik akademik dan pembiayaan, itu dijalankan oleh kami kepengurusan yang status quo, sesuai surat LLDIKTI IX tertanggal 20 Februari 2025," tegas Lita.
Sementara Kuasa Hukum YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, selain Wihalminus ada beberapa pegawai di lingkup Universitas Atma Jaya yang diberhentikan.
Sebab, mereka dianggap melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan cita-cita Yayasan dan Universitas.
"Iya, ada beberapa lagi yang diberhentikan, karena memang sepertinya sudah tidak bisa sejalan dengan cita-cita mulia yang menjadi arah perjuangan yayasan dan universitas," jelasnya.
Muara menambahkan, surat yang diserahkan kepada pihak kementerian juga akan ditembuskan ke Presiden. Kata dia, dalam waktu dekat ini semuanya sudah berproses di sana.
"Wihalminus ini sudah dipecat, tapi tidak punya empati dan merasa dibackup oleh Kepala LLDIKTI IX. Jadi yayasan membuat surat ke Menteri dan tembusan ke presiden."
"Saya sudah bertemu pihak Direktorat Kelembagaan Dikti di Jakarta, suratnya sudah diproses, dalam waktu dekat ada ada respon terhadap pihak-pihak yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.(*)
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Mahasiswa UKM Pers Universitas Atma Jaya Antusias Belajar Jurnalistik di Tribun Timur Makassar |
![]() |
---|
Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara |
![]() |
---|
Muara Harianja Bantah Seret Mantan Rektor Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.