Jenguk Satpol PP Korban Demo Rusuh di Makassar, Wamen HAM Respon Desakan PBB
Budi adalah korban kerusuhan pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Jumat-Sabtu (29-30) Agustus 2025.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Ia juga menekankan bahwa investigasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan pihaknya siap hadir dalam sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada akhir September 2025.
"Dan kalau dirasa perlu, kami nanti akan datang ke Jenewa, ke sidang Dewan HAM PBB pada akhir bulan ini," tuturnya
Mugiyanto bilang, Presiden Prabowo juga menegaskan kepada Polri agar berpegang pada ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
"Itu yang mengatur tentang jaminan kebebasan berekspresi, kebebasan bersuara, tapi harus dilakukan secara damai. Itu sudah dijamin oleh pemerintah, kita menghormati, kita melindungi," bebernya.
ICCPR adalah singkatan dari International Covenant on Civil and Political Right.
ICCPR bertujuan mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia) sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait.
Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal.
Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.(*)
Kerusuhan 298 Beda 1998, Motif dan Pemicunya |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Ajukan Rp 233 Miliar ke KemenPU untuk Perbaikan Gedung DPRD |
![]() |
---|
Gedung DPRD Terbakar, Dinas PU Makassar Ajukan Bantuan ke KemenPU |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional, Direksi Yamaha Layani Langsung Konsumen di Makassar |
![]() |
---|
429 Mahasiswa UMI Ikuti Pesantren Kilat di Padanglampe Pangkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.