Tribun RT RW
Perwali Pemilihan RT/RW Siap Disosialisasikan, PJs Dilarang Maju
Peraturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT dan RW.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Setda telah merampungkan dan memberi nomor pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tata cara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Peraturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT dan RW.
"Perwali ini sudah memiliki legalitas, artinya sudah siap untuk dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, Minggu (31/8).
Izhar menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai Perwali ini, mengingat sebagian besar masyarakat masih belum memahami isi dan mekanisme yang diatur di dalamnya.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa tugas sosialisasi akan dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersama jajaran pemerintah kecamatan hingga ke tingkat kelurahan.
“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi menjelang pelaksanaan pemilihan RT dan RW,” tambah Izhar.
Pjs RT/RW Tidak Bisa Maju Jadi Calon
Salah satu poin penting yang diatur dalam Perwali ini adalah tentang keterlibatan Pejabat Sementara (Pjs) RT dan RW.
Menurut aturan, Pjs tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan, meskipun mereka telah mengundurkan diri dari jabatan sementara tersebut.
Namun, Perwali memberikan kelonggaran berupa masa 14 hari sejak penetapan Pjs bagi mereka yang ingin mundur dan mencalonkan diri.
Setelah melewati batas waktu tersebut, hak untuk mencalonkan diri gugur secara otomatis.
“Mereka yang memilih menjadi Pjs, berarti sudah paham risikonya. Bila tidak ingin kehilangan hak mencalonkan diri, seharusnya mereka mengundurkan diri dalam waktu 14 hari sejak penetapan,” jelas Izhar.
Sosialisasi dan Tahapan Pemilihan
Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar, menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan dengan seluruh camat untuk mempersiapkan proses sosialisasi Perwali ini ke masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dijadwalkan akan dimulai pada awal September 2025.
Perwali Nomor 19 Tahun 2025 ini akan menjadi acuan resmi dalam seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW.
Seluruh mekanisme, mulai dari tahapan pencalonan hingga pemungutan suara, dijelaskan secara detail dalam peraturan tersebut.
Salah satu ketentuan penting dalam proses pemilihan Ketua RT adalah sistem "one KK one vote" (satu Kartu Keluarga satu suara).
Pemilihan akan dilangsungkan di masing-masing RW, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) disesuaikan berdasarkan jumlah RW.
Pemungutan suara untuk Ketua RT dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, dan selanjutnya, Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT yang terpilih.(*)
| DPRD Makassar Dukung Kebijakan Pemkot Perluas Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal |
|
|---|
| RT/RW Baji Mappakasunggu Pasang Spanduk Ajakan Pilah Sampah di Lorong |
|
|---|
| Pimpin 42 KK, Nurdiana Bangun Budaya Bersih dan Kebersamaan di Camba Berua |
|
|---|
| Jaga Fungsi Drainase, RT/RW Parang Layang Data Lapak Pedagang di Atas Got |
|
|---|
| Lapak Pallubasa Serigala Sudah Dibongkar, Kini Limbahnya Dipersoalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMILIHAN-KETUA-RT-Ilustrasi-P.jpg)