Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi
Pengakuan itu disampaikan Anna saat Majelis Hakim mempertanyakan kondisi terdakwa pada sidang tuntutan uang palsu.
"Dokternya banyak tapi dokter kejiwaan. Kami dimarah-marahi, sangat tidak manusiawi," katanya
Hal tersebut pun kata Dyan, akan menjadi catatan hakim.
"Iya bisa duduk," ujar Annar
Usai persidangan, Annar mengaku menderita penyakit sakit perut dan tekanan darah rendah.
"Saya sakit perut, saya buang air besar 10 sampai 20 kali dan tekanan turun 80,50. Tadi tekanan saya 90 per 60," katanya saat ditemui usai sidang di ruang tahanan PN Sungguminasa
Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya
Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel
Sidang ini sempat tertunda tiga kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.
Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.