Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duduk Perkara Sengketa Lahan Tambang Emas PT Masmindo di Luwu

Dr Basir Sagena mewakili ahli waris membeberkan sejarah dan dasar klaim kepemilikan lahan yang kini dikuasai PT Masmindo.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
SENGKETA LAHAN  - Ahli Waris, Dr Basir Sagena usai RDP di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (3/6/2026). Dosen UI itu beberkan duduk perkara sengketa lahan yang dikelola PT Masmindo di Kabupaten Luwu. 

Dalam RDP tersebut, Basir turut merespons pernyataan PT Masmindo yang menyatakan terbuka jika sengketa dilanjutkan melalui jalur hukum.

Menurutnya, persoalan hukum sebenarnya telah berjalan, namun ia mempertanyakan alasan penghentian perkara yang dilakukan penyidik.

“Kalau ranah hukum, sebenarnya persoalan ini sudah clear. Dikarenakan pemberhentian SP3 di Mabes Polri itu dengan alasan saya telah menerima puluhan miliar dan damai dengan para terlapor. Sedangkan saya tidak pernah damai, tidak pernah menerima duit dari PT Masmindo. Dengan sendirinya itu cacat hukum,” ujarnya.

Basir juga menilai pembayaran yang dilakukan PT Masmindo bukan pembayaran pembebasan tanah, melainkan hanya kompensasi tanaman tumbuh.

“PT Masmindo ternyata dalam proses pembayaran yang dilakukan itu bukan kepada pembebasan tanah, tetapi tanaman tumbuh. Dan PT Masmindo pun mengakui bahwa yang dilakukan pembayaran adalah tanaman tumbuh sebagai penggarap, bukan pemilik,” kata Dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Karena itu, ia berpendapat pemilik lahan yang sebenarnya belum menerima pembayaran.

“Artinya pemilik tanah belum dibayar. Maka tentunya pemilik tanah adalah kami,” ujarnya.

Basir juga membantah tudingan bahwa keluarganya telah menjual atau menyerahkan tanah kepada pihak lain.

“Kami hanya difitnah sudah menjual ke masyarakat. Kami telah difitnah sudah damai dengan para terlapor. Kami difitnah sudah menyerahkan tanah itu,” katanya.

Persoalkan Transaksi 4 Hektare

Basir turut menyoroti adanya transaksi sekitar empat hektare lahan yang disebut melibatkan salah satu ahli waris bernama Fitri Nasir.

Menurutnya, dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan dokumen jual beli yang jelas.

“Itu kalau kita lihat dokumen yang digunakan dalam transaksi, itu bukan dokumen jual-beli. Karena tidak jelas objek yang mana, berdasarkan surat yang mana. Sedangkan Fitri Nasir itu tidak ada nama kepemilikan dari surat. Dia hanya sebagai waris,” ujarnya.

Ia mempertanyakan jika benar terdapat transaksi atas sebagian kecil lahan, mengapa hal tersebut dijadikan dasar untuk menggugurkan klaim atas wilayah yang jauh lebih luas.

“Kalaupun sudah terjual misalnya empat hektare, bagaimana yang lain? Artinya Bareskrim mengakui katanya sudah terjadi transaksi jual-beli dari kami empat hektare. Bagaimana dengan yang lain? Kok dengan terjualnya menurut mereka empat hektare lalu menggugurkan seluruh luasan wilayah kontrak karya,” katanya.

Meski demikian, Basir mengapresiasi DPRD Sulsel yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris dan PT Masmindo.

“Terima kasih banyak atas penerimaan dari Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menerima kami dengan baik. Proses RDP ini berjalan dengan lancar. Saya pikir kami optimistis persoalan ini bisa terselesaikan dengan penuh keadilan,” tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved