Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duduk Perkara Sengketa Lahan Tambang Emas PT Masmindo di Luwu

Dr Basir Sagena mewakili ahli waris membeberkan sejarah dan dasar klaim kepemilikan lahan yang kini dikuasai PT Masmindo.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
SENGKETA LAHAN  - Ahli Waris, Dr Basir Sagena usai RDP di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (3/6/2026). Dosen UI itu beberkan duduk perkara sengketa lahan yang dikelola PT Masmindo di Kabupaten Luwu. 

Sementara kontrak karya perusahaan baru diterbitkan pada 19 Januari 1998.

“PT Masmindo itu kalau kita merujuk sejarah datangnya tahun 80-an. Lalu kemudian terbit kontrak karyanya pada 19 Januari 1998. Enam bulan sebelum terbit kontrak karya sebenarnya kami menerima ganti rugi karena ada pembuktian dokumen untuk melakukan transaksi. Hanya karena krisis moneter itu tidak terjadi,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut perusahaan pernah berkantor di rumah keluarganya pada masa awal kegiatan eksplorasi.

“PT Masmindo ini kurang lebih 10 tahun berkantor di rumah salah satu ahli waris, kakek saya, yaitu Drs Muhammad Nasir Abadi yang memberikan tanda tangan persetujuan lahan dalam kontrak karya,” katanya.

Sengketa Muncul Setelah Pembayaran Tahun 2022

Basir mengaku baru mengetahui adanya pihak lain yang menerima pembayaran kompensasi lahan saat proses pembayaran dilakukan pada 2022.

Menurutnya, pembayaran tersebut berlangsung di Bank Mandiri Cabang Belopa, Kabupaten Luwu.

“Kapan baru tahu bahwa pihak ini menjual-belikan tanah? Di bulan Mei 2022 itu terjadi proses pembayaran perdana. Dilakukan di salah satu bank di Belopa, Bank Mandiri Cabang Belopa,” ujarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Basir mengaku langsung melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri.

“Saya langsung melakukan pelaporan di Bareskrim,” katanya.

Basir mengklaim proses penyelidikan sempat menghasilkan temuan yang menunjukkan lahan tersebut merupakan milik keluarganya.

“Kemudian di Bareskrim ada hasil. Salah satu hasilnya adalah yang menunjukkan bahwa itu tanahnya kakek saya. Berarti itu dimenangkan seharusnya,” ujarnya.

Ia juga menyebut salah satu saksi dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Desa Ranteballa bernama Eti, telah menjalani proses hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Salah satu saksi di BAP juga sudah inkrah di pengadilan, yaitu Eti, mantan Kades Rante Balla,” katanya.

Bantah Terima Uang dan Berdamai

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved