Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahli Waris dan PT Masmindo Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu di DPRD Sulsel

Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan di kawasan tambang emas PT Masmindo Dwi Area.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
SALING KLAIM - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan tambang emas yang dikelola PT Masmindo di Kabupaten Luwu. RDP berlangsung di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (3/6/2026). 

“Pemalsuan dokumen, karena memang kami, saya difitnah sudah menyerahkan semua tanah dan sudah dibayarkan. Sedangkan saya tidak pernah menyerahkan,” kata dia.

Saya difitnah sudah mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai luas lahan yang diklaim, Basir menyebut seluruh wilayah konsesi PT Masmindo.

“Kalau luas berdasarkan dokumen yang kami miliki, itu seluruh wilayah konsesi kontrak karya PT Masmindo Dwi Area. Kalau sekarang 14.390 hektare, ya itu semua kami klaim,” katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager PT Masmindo Dwi Area, Muhammad Rizki, menegaskan perusahaan akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

PT Masmindo juga terbuka apabila terdapat bukti baru yang diajukan melalui jalur hukum.

“Kalau secara prinsip dari PT Masmindo, seperti yang tadi saya sampaikan bahwa itu kan kita tunduk pada aturan. Kita kembalikan kepada aturannya, bahwa kita kan ada di negara hukum,” kata Rizki.

Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan ahli waris sebelumnya telah melalui proses hukum dan berujung pada penghentian penyelidikan atau SP3 oleh Mabespolri.

“Seperti yang dipaparkan tadi, itu kan sudah ada keputusan dari kepolisian untuk SP3 terkait penelitian perkara ini. Karena yang dituntut dan yang kita kompensasi dalam hal ini adalah orang-orang yang dituntut oleh Pak Basir,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat tiga nama yang sempat dipersoalkan dalam laporan tersebut, termasuk Aziz Sangga, namun perkara itu tidak dilanjutkan karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.

“Itu sudah keluar dari kepolisian, itu di-SP3 dan dianggap tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Meski demikian, Rizki menegaskan PT Masmindo tidak menutup pintu apabila pihak ahli waris ingin menempuh jalur hukum.

“Jika memang ada bukti, silakan. Prinsipnya PT Masmindo akan terbuka. Dipersilakan untuk maju ke jalur hukum dan PT Masmindo akan comply dengan aturan. Kalau memang ada keputusan yang menyatakan Masmindo itu salah, atau salah bayar, atau apa pun itu, PT Masmindo akan comply dengan aturan tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rizki juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan kompensasi lahan seluas sekitar 1.400 hektare.

“Kalau yang sudah dikompensasi ada 1.400 hektare, kita sudah kompensasi,” katanya.

PT Masmindo Dwi Area merupakan perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu

Perusahaan tersebut memegang kontrak karya dengan wilayah konsesi yang saat ini menjadi objek sengketa antara perusahaan dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved