Pemkab Luwu Pangkas Rp8 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Bupati, Wabup, hingga Anggota DPRD
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu berkurang drastis hingga Rp228 miliar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Pemkab Luwu memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 22 persen atau sekitar Rp8,06 miliar akibat turunnya dana transfer pusat.
- Dari Rp37,4 miliar di 2025 menjadi Rp29,3 miliar di 2026. Kebijakan ini menjadi langkah utama efisiensi di tengah penurunan APBD hingga Rp228 miliar.
- Penurunan dana transfer ke daerah memaksa Pemkab Luwu mengencangkan belanja, terutama perjalanan dinas yang dipotong signifikan.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp8 M tahun 2026.
Hal itu dilakukan setelah pemangkasan dana transfer daerah (TKD).
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu berkurang drastis hingga Rp228 miliar.
Total TKD Luwu 2025 mencapai sekitar Rp1,298 triliun kini tersisa 1,069 triliun tahun 2026.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto, menerangkan terjadi interfensi efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar 22 persen.
Pada APBD 2025, perjalanan dinas dianggarkan Rp37.405.777.837.
Jumlah ini merosot sebanyak Rp8.065.581.969 pada APBD 2026.
Baca juga: Potret Ketua DPRD Luwu Kenakan Seragam Loreng Ikuti KPPD Lemhanas
"Untuk APBD 2026 anggaran perjalan dinas dianggarkan Rp29.340.195.868 miliar," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (18/4/2026).
"Selisih ini akibat dari dana TKD yang mengalami penurunan dan melakukan penyesuaian belanja yang diutamakan belanja prioritas," tambah Sarto.
Permintaan penghematan lewat Permendagri soal WFA san WFO sudah disampaikan BKPSDM Luwu kepada masing-masing OPD.
"Tapi untuk efisiensi belum dibahas, kita lihat hasil WFA dan WFO selama 2 bulan ini apa yang bisa kita efisiensi," ungkapnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Arsyad, mengungkapkan skema yang diambil adalah pembatasan kehadiran fisik di kantor sebesar 50 persen dari total pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sistem ini akan dilakukan secara bergiliran setiap pekan di hari Jumat.
Setiap pimpinan OPD bertugas mengatur jadwal rotasi pegawai.
Ini diharapkan menjamin aktivitas perkantoran tetap berjalan namun beban kerja fisik berkurang.
| PSM Makassar Tak Gentar Isu Penghapusan U-23, Asisten Pelatih Amiruddin Percaya Kualitas Pemain |
|
|---|
| 60 Lapak PKL di Poros BTP Ditertibkan, Camat Tamalanrea: Mereka Melanggar Aturan! |
|
|---|
| BPBD Luwu: 300 Ribu Hektare Masuk Peta Bahaya Kekeringan |
|
|---|
| Prancis Ditinggal Top Skorer Liverpool Piala Dunia, Hugo Ekitike Cedera Parah saat Lawan PSG |
|
|---|
| Nomor Ijazah yang Mana? Berikut Cara Cek Nomor Ijazah SMA SMK hingga S1 untuk Daftar CPNS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KANTOR-BUPATI-Kantor-Bupati-Luwu-di-Jl-Pahlawan-Keluragan-Senga.jpg)