Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK

Nasib 500 PPPK Kesehatan Bulukumba, Gaji 2026 Belum Dianggarkan di APBD

Lebih dari 500 PPPK paruh waktu tenaga kesehatan di Bulukumba belum menerima alokasi gaji karena APBD 2026 lebih dulu ditetapkan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Istimewa/DOK DOKUMEN
PPPK 2026 - Para PPPK Pemkab Bulukumba berkumpul di Pantai Merpati usai menerima SK akhir tahun 2025 lalu dan berfoto bersama Wakil Bupati Bulukumba, A Edy Manaf. Saat ini lebih dari 500 PPPK tenaga kesehatan di Bulukumba tak menerima upah PPPK. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Bulukumba tidak menganggarkan gaji bagi sekitar 500 PPPK paruh waktu tenaga kesehatan dalam APBD 2026. 
  • Pemkab menjelaskan, hal itu terjadi karena SK PPPK Paruh Waktu terbit setelah APBD ditetapkan sehingga belum memiliki dasar hukum penganggaran. 
  • Pengupahan PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada regulasi nasional dan kondisi saat mereka berstatus non-ASN. 
  • DPRD Bulukumba meminta pemerintah daerah segera mencarikan solusi agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tidak menganggarkan gaji 500 orang PPPK paruh waktu tenaga kesehatan.

Tenaga PPPK ini tersebar di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Bulukumba.

Keluhan itu telah disampaikan para PPPK ke anggota DPRD Bulukumba.

Atas masalah tersebut, pihak Pemkab menjelaskan bahwa faktor utama tidak dianggarkannya upah PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2026 karena proses pembahasan dan penetapan APBD telah dilakukan lebih dahulu.

Sementara Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu baru terbit setelah APBD tersebut ditetapkan.

"Sehingga secara administrasi dan penganggaran, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan belanja gaji bagi PPPK Paruh Waktu pada saat penyusunan APBD 2026," jelas Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, saat ditemui di Gedung Phinisi, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa skema upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada regulasi nasional.

Penggajian PPPK Paruh Waktu masih mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Pada poin ke-19 ditegaskan, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum berlaku di suatu wilayah.

Dengan demikian, pemberian upah PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada jumlah honorarium yang diterima ketika masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Diungkap Ayatullah bahwa sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Puskesmas sejak awal berstatus non-ASN dan memang tidak menerima gaji tetap dari Puskesmas karena sifatnya sukarela.

Sebagian hanya menerima insentif dari pelaksanaan kegiatan Puskesmas, dan sebagian lainnya memperoleh penghasilan dari anggaran desa sebagai bidan desa.

Sehingga ketika status berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, besaran upah yang mengacu pada kondisi sebelumnya menjadi sangat terbatas.

"Walaupun Puskesmas saat ini telah berstatus BLUD, kemampuan pembayaran upah sangat bergantung pada kondisi keuangan serta alokasi anggaran masing-masing Puskesmas," jelasnya.

Jumlah PPPK Paruh Waktu yang harus dibiayai di setiap Puskesmas mencapai puluhan orang, sehingga membutuhkan beban anggaran sangat besar jika harus diberikan gaji tetap.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved