Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba

Polisi Narkoba di Luwu Dipecat Lewat Upacara, Kapolres: Ini Pengingat Bagi Semua

Pemberhentian ini menjadi penegasan sikap institusi terhadap pelanggaran integritas dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Humas Polres Luwu
POLISI NARKOBA - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu memimpin langsung upacara PTDH Brigadir Fadillah yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025). Fadillah sebelumnya bertugas di Bamin SIUM Polres Luwu dan dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dan berlaku efektif sejak 30 September 2025. 

Dalam laporan akhir tahun itu disebutkan, enam personel melanggar disiplin, dan tiga di antaranya terlibat dalam pelanggaran etik karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Ketiga nama yang diusulkan untuk PTDH kala itu adalah Bripka Irwan Said, Brigpol Fadlilah Marola, dan Bripka Budi Utomo.

Bripka Irwan Said telah lebih dulu diberhentikan karena terbukti sebagai pemakai sekaligus pengedar.

Sementara Bripka Budi Utomo yang merupakan personel pindahan dari Polres Bone tersandung kasus pidana di wilayah hukum Polres Wajo dan kini juga dalam proses hukum lanjutan.

Polres Luwu, melalui tindakan tegas ini, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran berat dalam tubuh Polri, terlebih dalam hal yang menyangkut narkoba.

Institusi kepolisian bukan hanya dituntut menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu membersihkan diri dari oknum yang mencoreng integritas internal.

Bagi seluruh personel, upacara ini menjadi pengingat bahwa kewenangan dan kehormatan yang melekat pada seragam Polri adalah sebuah amanah.

Menjaganya bukan hanya kewajiban profesional, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap negara dan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved