Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba

Polisi Narkoba di Luwu Dipecat Lewat Upacara, Kapolres: Ini Pengingat Bagi Semua

Pemberhentian ini menjadi penegasan sikap institusi terhadap pelanggaran integritas dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Humas Polres Luwu
POLISI NARKOBA - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu memimpin langsung upacara PTDH Brigadir Fadillah yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025). Fadillah sebelumnya bertugas di Bamin SIUM Polres Luwu dan dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dan berlaku efektif sejak 30 September 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin, 20 Oktober 2025, Kepolisian Resor Luwu secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personelnya, Brigpol Fadlilah Marola.

Pemberhentian ini menjadi penegasan sikap institusi terhadap pelanggaran integritas dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Brigpol Fadlilah, yang sebelumnya menjabat sebagai Bamin SIUM Polres Luwu, diberhentikan setelah terbukti melanggar disiplin dan terlibat langsung dalam kasus penyalahgunaan narkoba pelanggaran berat yang tidak hanya mencoreng nama pribadi, namun juga institusi kepolisian secara keseluruhan.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Luwu.

Sebuah simbolisasi pemutusan hubungan dinas dilakukan dengan melepas foto Brigpol Fadlilah dari barisan personel Polres Luwu tindakan simbolik yang sarat makna sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab dan pengingat atas pentingnya menjaga marwah Polri.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, dan berlaku efektif sejak 30 September 2025.

Dalam amanatnya, AKBP Adnan Pandibu menegaskan momen ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum reflektif bagi seluruh anggota Polri untuk meninjau kembali nilai-nilai dasar sebagai abdi negara.

“Upacara ini adalah bentuk nyata dari akuntabilitas institusi. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya soal lulus seleksi, tetapi juga lolos dalam menjalankan tugas hingga akhir masa dinas tanpa cacat,” tegas AKBP Adnan.

Sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda Sulsel, AKBP Adnan menyampaikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan narkoba.

Ia memahami betul bagaimana narkotika menghancurkan individu, keluarga, dan tatanan masyarakat, termasuk merusak sendi-sendi institusi jika tidak ditindak secara tegas.

“Saya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba. Saya tahu persis bagaimana jaringannya bekerja dan betapa rusaknya dampaknya. Kita tidak butuh anggota yang bermain-main dengan narkoba,” ujar Adnan penuh penekanan.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Brigpol Fadlilah telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Palopo.

“Vonis sudah turun. Yang bersangkutan telah menjalani penahanan,” jelasnya.

Diketahui kasus yang menjerat Brigpol Fadlilah merupakan satu dari tiga pelanggaran etik berat yang melibatkan personel Polres Luwu dalam kasus narkoba sepanjang tahun 2024. 

Informasi ini pernah disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Tebbakke Tongngenge, Mapolres Luwu, 31 Desember 2024.

Dalam laporan akhir tahun itu disebutkan, enam personel melanggar disiplin, dan tiga di antaranya terlibat dalam pelanggaran etik karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Ketiga nama yang diusulkan untuk PTDH kala itu adalah Bripka Irwan Said, Brigpol Fadlilah Marola, dan Bripka Budi Utomo.

Bripka Irwan Said telah lebih dulu diberhentikan karena terbukti sebagai pemakai sekaligus pengedar.

Sementara Bripka Budi Utomo yang merupakan personel pindahan dari Polres Bone tersandung kasus pidana di wilayah hukum Polres Wajo dan kini juga dalam proses hukum lanjutan.

Polres Luwu, melalui tindakan tegas ini, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran berat dalam tubuh Polri, terlebih dalam hal yang menyangkut narkoba.

Institusi kepolisian bukan hanya dituntut menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu membersihkan diri dari oknum yang mencoreng integritas internal.

Bagi seluruh personel, upacara ini menjadi pengingat bahwa kewenangan dan kehormatan yang melekat pada seragam Polri adalah sebuah amanah.

Menjaganya bukan hanya kewajiban profesional, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap negara dan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved