Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transfer Daerah Dipangkas

Anggaran Luwu 2026 Dipangkas Rp228 Miliar, Proyek Jalan dan Irigasi Terancam

Pemkab Luwu hadapi pemangkasan dana transfer Rp228,57 miliar. Proyek jalan dan irigasi batal, DAU Pekerjaan Umum hilang Rp48,9 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. pribadi Ahmad Gazali
DANA TRANSFER DIPANGKAS – Kolase Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, dan rincian pemangkasan anggaran. Pemkab Luwu hadapi tantangan fiskal berat pada 2026 akibat proyeksi pemangkasan TKD hingga Rp228,57 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menghadapi tantangan fiskal berat pada 2026.

Pemerintah pusat memproyeksikan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp228,57 miliar.

Kebijakan ini mengancam kelanjutan sejumlah proyek infrastruktur strategis, terutama pembangunan jalan dan irigasi yang vital bagi perekonomian lokal.

Berdasarkan pagu indikatif 2026, anggaran TKD untuk Luwu turun dari Rp1,298 triliun pada 2025 menjadi Rp1,069 triliun.

Penurunan tajam ini mempersempit ruang fiskal dan memperlambat pembangunan.

Pemangkasan paling signifikan terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan dan Irigasi, alokasinya dihapus.

DAK Fisik Jalan sebesar Rp37,78 miliar dan Irigasi Rp10,8 miliar tidak lagi dialokasikan.

Baca juga: Pemkab Luwu Timur Usul Tambahan Kuota BBM 2026

Kepala Dinas PUPR Luwu, Iksan Asaad, membenarkan hilangnya alokasi tersebut.

Rencana pembangunan empat ruas jalan dan tujuh daerah irigasi terancam batal.

“Kalau 2026 memang tidak ada transferan DAK jalan dan irigasi. Berarti dalam perencanaan daerah, tidak ada proyeksi untuk pembangunan fisik dari sumber dana itu,” kata Iksan, Selasa (14/10/2025).

Selain DAK Fisik, pemotongan besar juga terjadi pada pos krusial lain:

DAU Bidang Pendidikan berkurang Rp58,29 miliar

DAU Bidang Pekerjaan Umum hilang Rp48,9 miliar.

DAU Bidang Kesehatan terpangkas Rp35,93 miliar

Dana Desa menurun Rp24,33 miliar

Meski begitu, pemerintah pusat menawarkan solusi melalui skema Instruksi Presiden (Inpres).

Satu dari empat ruas jalan dan tujuh irigasi dialihkan ke program Inpres Jalan Daerah.

Kebijakan ini menunjukkan pergeseran model pendanaan dari DAK yang desentralistik ke Inpres yang lebih terpusat.

Fokus Belanja Wajib

Menghadapi situasi ini, Pemkab Luwu bersama DPRD mengubah arah kebijakan anggaran.

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menyatakan parlemen mendorong proyeksi anggaran rasional dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.

Ketergantungan APBD Luwu pada dana transfer membuat daerah rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.

“Dengan pagu dana transfer yang berkurang, tentunya kita akan mengutamakan kegiatan yang sifatnya mandatori,” tegas Gazali.

Prioritas utama dialihkan untuk belanja wajib seperti gaji aparatur dan operasional pemerintahan.

Sisa anggaran diarahkan ke sektor prioritas sesuai RPJMD dan visi kepala daerah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved