Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Luwu

Tim gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu amankan 15 ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Bajo dan Belopa, Senin (6/10/2025)..

Satpol PP Luwu
SIDAK ROKOK ILEGAL – Petugas Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu memeriksa kios di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025). Sebanyak 75 slop atau 15 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan.   

Pita cukai terlihat rusak, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis dan harga rokok.

  • Pita cukai tidak sesuai peruntukan

Misalnya, rokok filter menggunakan pita cukai untuk rokok kretek polos.

  • Kemasan tanpa informasi resmi

Tidak mencantumkan nama produsen, izin edar, atau peringatan kesehatan.

  • Harga jauh lebih murah dari pasaran

Rokok dijual dengan harga tidak wajar, biasanya di bawah standar pasar.

  • Tidak tercatat dalam daftar produk resmi

Merek rokok tidak terdaftar atau tidak dikenal secara legal. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved