15 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Luwu
Tim gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu amankan 15 ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Bajo dan Belopa, Senin (6/10/2025)..
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Satpol PP Luwu
SIDAK ROKOK ILEGAL – Petugas Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu memeriksa kios di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025). Sebanyak 75 slop atau 15 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan.
Pita cukai terlihat rusak, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis dan harga rokok.
- Pita cukai tidak sesuai peruntukan
Misalnya, rokok filter menggunakan pita cukai untuk rokok kretek polos.
- Kemasan tanpa informasi resmi
Tidak mencantumkan nama produsen, izin edar, atau peringatan kesehatan.
- Harga jauh lebih murah dari pasaran
Rokok dijual dengan harga tidak wajar, biasanya di bawah standar pasar.
- Tidak tercatat dalam daftar produk resmi
Merek rokok tidak terdaftar atau tidak dikenal secara legal. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kronologi Penangkapan Warga Ponrang Luwu Ditangkap Kasus Narkoba di Palopo |
![]() |
---|
Masalah Klasik Kelangkaan BBM, Pertamina Klaim Aman, Fakta di Lapangan Tidak |
![]() |
---|
Akhir Dualisme PPP Sepekan, Sosok Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Jadi Juru Damai Ikuti Jejak JK |
![]() |
---|
Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Luwu Timur Ajukan Penambahan Kuota BBM ke ESDM Sulsel |
![]() |
---|
To MakkadangngE Ri Labu’ Tikka, Gelar Adat Menteri Agama RI Untuk Kepemimpinan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.