Kasus Narkoba di Luwu
214 Gram Sabu, 10 Butir Ekstasi, 4.174 Pil Terlarang Disita Polres Luwu dalam 9 Bulan
Polres Luwu ungkap 45 kasus narkoba selama Januari–September 2025. Tiga pengedar sabu ditangkap di Desa Puty, Kecamatan Bua.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Luwu
KASUS NARKOBA – Tiga terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (22/9/2025). Mereka ditangkap di Desa Puty dan Desa Campae. Ketiganya berinisial F (42) dan FI (34), warga Desa Puty, serta A (33), warga Desa Campae. Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengatakan mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat program pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan peredaran narkoba di Luwu.
Kabupaten Luwu terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
Secara geografis, Luwu berada di bagian timur provinsi Sulsel.
Luwu berbatasan dengan Teluk Bone di sebelah timur dan pegunungan Latimojong di sebelah barat.
Ibu kota kabupaten ini adalah Belopa.
Jumlah penduduk 2025 berdasarkan publikasi Kabupaten Luwu Dalam Angka 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 365.000 jiwa. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.