Kasus Narkoba di Luwu
214 Gram Sabu, 10 Butir Ekstasi, 4.174 Pil Terlarang Disita Polres Luwu dalam 9 Bulan
Polres Luwu ungkap 45 kasus narkoba selama Januari–September 2025. Tiga pengedar sabu ditangkap di Desa Puty, Kecamatan Bua.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan sachet sabu siap edar,” ujar Abdianto.
Ia menegaskan, Polres Luwu tidak memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba.
Polres Luwu berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pemerintah Daerah Dukung P4GN
Upaya pemberantasan narkoba di Luwu mendapat dukungan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu, menerima audiensi BNN Kota Palopo, Senin (25/8/2025).
Audiensi membahas kerja sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Herman, menegaskan pentingnya sinergi dalam mewujudkan Luwu Bersinar (Bersih Narkoba).
“Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi dengan Pemkab Luwu semakin kuat, sehingga program Luwu Bersinar bisa benar-benar terwujud,” ujarnya.
Wabup Dhevy menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.
“Pemkab Luwu siap bersinergi dengan BNN. Ini komitmen bersama demi terwujudnya Luwu yang bersih dari narkoba,” katanya.
Audiensi diikuti jajaran BNN Kota Palopo dan pejabat Pemkab Luwu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.