Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Luwu Capai 38, DP3A Minta Kolaborasi
DP3A Luwu catat 38 kasus kekerasan anak dan perempuan sepanjang 2025, minta kolaborasi lintas sektor.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN NETWORK
KEKERASAN SEKSUAL– Ilustrasi kekerasan anak dan perempuan. DP3A Luwu mencatat 38 kasus sepanjang 2025. Kadis DP3A, St Hidayah Mande, menekankan pentingnya pencegahan bersama.
“Apalagi dengan keterbukaan media sosial, risiko semakin tinggi. Jika terjadi kehamilan di luar nikah, maka pernikahan sering dijadikan jalan keluar karena dianggap aib bagi keluarga,” tutur Idham.
Menurutnya, menekan angka pernikahan dini butuh pendekatan komprehensif.
“Tidak cukup hanya regulasi, tapi juga edukasi ke masyarakat, penguatan ekonomi keluarga, serta keterlibatan tokoh adat dan agama dalam mengubah cara pandang,” tegasnya.
Rincian Kasus Kekerasan di Luwu
2023
Perempuan:
Fisik: 7 kasus
KDRT: 16 kasus
Seksual: 15 kasus
Anak:
Fisik: 10 kasus
Psikis: 3 kasus
Seksual: 37 kasus
Penelantaran: 2 kasus
2024
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.