Guru Dipecat
Tangis Abdul Muis Pecah, 8 Bulan Jelang Pensiun Nasibnya Ditentukan PK
Tangis Abdul Muis pecah, delapan bulan jelang pensiun. Kajati Sulsel tawarkan jalur PK demi keadilan…
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Kasus PTDH dua guru ASN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mendapat perhatian Jaksa Agung.
- Kajati Sulsel Didik Farkhan meminta Pemprov menunda SK PTDH agar keduanya menempuh Peninjauan Kembali (PK).
- Pertemuan penuh empati itu disambut tangis Abdul Muis yang tinggal delapan bulan menuju pensiun. KKLR Sulsel menilai pemecatan melukai rasa keadilan dan meminta pemerintah pusat turun tangan.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Nasib dua guru ASN Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya mendapat atensi serius.
Jaksa Agung Burhanuddin turun tangan langsung memerintahkan jajarannya mengawal kasus ini.
Atas perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Rasnal dan Abdul Muis dihadirkan langsung, didampingi Anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dari Fraksi Gerindra.
Pemprov Sulsel juga dipanggil, dihadiri Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan BKD Sulsel.
Dalam pertemuan penuh empati itu, Didik Farkhan menyampaikan pesan khusus.
“Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani,” tegasnya.
Secara resmi, Kajati Sulsel meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut.
“Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum inkrah. Namun penundaan ini krusial untuk memberi kesempatan menempuh langkah hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK), demi keadilan substantif,” jelasnya.
Didik menambahkan, Kejati mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa.
“Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang diajukan,” katanya.
Baca juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Rasnal Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Uang Rp20 Ribu
Tangis Haru Abdul Muis
Pertemuan ini disambut tangis haru kedua guru.
Abdul Muis, yang hanya berjarak delapan bulan menuju pensiun, tak kuasa menahan emosinya.
“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI,” ucapnya sambil terisak dan memeluk Didik Farkhan.
“Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” lanjutnya.
Dukungan Kejaksaan memberi harapan besar bagi dirinya dan Rasnal mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.
Bebas di Tipikor, ‘Kalah’ di Kasasi MA
Kasus bermula dari perkara Tipikor.
Keduanya dituduh memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang tak kunjung dibayar.
Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan keduanya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, putusan bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Putusan kasasi MA menjadi dasar hukum Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH.
Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulsel membela dua guru tersebut.
Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, menilai keputusan pemecatan melukai rasa keadilan publik.
“Kalau ditelaah, niat kedua guru itu murni. Tidak ada unsur memperkaya diri. Mereka hanya ingin membantu guru honorer yang belum digaji berbulan-bulan,” tegasnya.
KKLR meminta perhatian pemerintah pusat dan daerah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut.
Hasbi menilai penegakan aturan yang kaku mengabaikan aspek kemanusiaan.
Ia juga menekankan akar persoalan sebenarnya adalah nasib guru honorer yang tidak digaji.
“Yang harus ditelusuri adalah mengapa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang seharusnya jadi prioritas,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251311-lutraaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.