Puluhan Tahun Mengabdi, Rasnal Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Uang Rp20 Ribu
Puluhan tahun mengabdi, Rasnal mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara di-PTDH karena dana Rp20 ribu.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR
SK PTDH - Rasnal. Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.
Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan.
Dia menjalani hukuman sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.
Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH.
Kini Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga.
Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.
“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.
Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.
“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya. (*)
Baca Juga
| Jejaring Penculik Bocah Makassar Sembunyikan Bilqis hingga 2.611 Km ke Sungai Tabir Jambi, Sumatera |
|
|---|
| SAKSI KATA: 'Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH' Abdul Muis Minta Keadilan |
|
|---|
| Isi Pertemuan Empat Mata Prof Farida dengan Prof Karta Jayadi Usai Jadi Plh Rektor UNM |
|
|---|
| Prediksi Dewa United vs PSM Makassar: Duel Sengit Yuran Fernandes dan Alex Martins |
|
|---|
| Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.