Guru Dipecat
PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun
DPRD Luwu Utara ikut mengambil langkah tegas mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Munawwarah Ahmad
Dari pertemuan tersebut disepakati urunan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.
Bagi keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut berujung masalah setelah dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian.
Empat guru diperiksa, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas sempat dikembalikan kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana, tetapi penyidikan dilanjutkan dengan melibatkan Inspektorat Luwu Utara, yang kemudian menyimpulkan adanya kerugian negara.
Kasus berlanjut ke Pengadilan Makassar.
Kedua guru sempat divonis bebas.
Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Usai menjalani hukuman, keduanya menerima keputusan baru yang tak kalah berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui nota dinas berjenjang dari Kacab Disdik Wilayah 12 hingga BKD Provinsi.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi permohonan grasi kepada Presiden pada 4 November 2025.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar berkenan memberikan grasi kepada dua anggota kami yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik. Mereka layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,” ujar Ismaruddin, Sabtu (8/11/2025).
Ia menilai, meski keduanya sudah menjalani hukuman, keputusan PTDH menjadi pukulan berat bagi mereka dan keluarga.
“Kami menghormati keputusan hukum, namun sebagai organisasi profesi, PGRI juga punya tanggung jawab moral memperjuangkan martabat guru. Mereka bukan hanya pelaku, tetapi juga korban dari sistem yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Surat bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 itu juga ditembuskan ke Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati dan DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
“Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan yang lebih luas. Guru yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan seharusnya tetap dihargai, bahkan ketika menghadapi masalah hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan, permohonan grasi dan peninjauan kembali (PK) bukan bentuk penolakan terhadap keputusan pengadilan, melainkan upaya mencari keadilan berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pengabdian.
| PGRI Luwu Utara Minta Bantuan Prabowo Subianto Bela Guru Dipecat Gegara Uang Sukarela Rp20 Ribu |
|
|---|
| Wabup Nurkanaah Koordinasi ke PGRI Sulsel, Bahas Anugerah Dwija Praja untuk Bupati Sidrap |
|
|---|
| Pengusaha Mesir Tertarik Bisnis Kopi di Lutra Demi Penuhi Target Ekspor |
|
|---|
| Kopi, Kakao, Sawit Lutra Ditawarkan ke Pengusaha Dubai, Bupati: Saya Langsung Beri Sampel Kopi Seko |
|
|---|
| Promosikan Wisata Lutra, Bupati Andi Abdullah Rahim: Ke Masamba Naik Pesawat, Gratis Makan Kapurung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.