Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun

DPRD Luwu Utara ikut mengambil langkah tegas mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.

|
syamsuriana
GURU LUTRA DI PTDH - Kolase foto dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara (kiri) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dengan Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Haswai Haris (kanan). PGRI Sulsel rapat mendadak untul mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan. 

"Terkait penyalahgunaan wewenang dan kesalahan itu sudah selesai dan sudah dijalani. Yang kami mohonkan, jangan di PTDH-kan, mengingat jasa guru puluhan tahun mendidik," bebernya.

Kata Karemuddin, penegakan hukum harus diimbangi dengan rasa keadilan.

Ia berpandangan, setelah para guru menjalani proses hukum, nama baik mereka semestinya dipulihkan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik.

"Hukum harus tegak, tetapi rasa keadilan jangan hilang," tegasnya.

Fakta paling krusial yang menjadi dasar permohonan keadilan ini adalah aspek kemanusiaan.

Karemuddin mengungkap, pengabdian salah satu guru tersebut akan segera berakhir dalam hitungan bulan.

"Saatnya memaafkan dengan pertimbangan hargai pengabdian yang tinggal 8 bulan lagi pensiun," ungkapnya.

Aspek inilah yang didorong PGRI dan DPRD sebagai pertimbangan utama bagi Presiden.

Menurut legislator Partai PAN itu, hukuman sosial, moral, dan psikologis yang telah mereka jalani dinilai sudah lebih dari cukup.

Ia membenarkan, DPRD Lutra telah bertindak konkret dengan pengajuan grasi.

"Kami mendukung pengajuan grasi ke Presiden Prabowo Subianto. Dan kami sudah tanda tangan juga surat itu bersama PGRI," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Tribun-Timur.

Kronologi hingga Guru Dilaporkan LSM

Sebelumnya, akun Facebook bernama NR Daeng menulis kronologi kasus ini.
Persoalan berawal lima tahun lalu saat Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Nama mereka belum terdaftar dalam Dapodik, syarat pencairan dana BOS.
“Mendapati aduan itu, kepala sekolah mengambil inisiatif dengan melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah,” tulis NR Daeng.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved