Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekdes Kalobba Sinjai Tersangka Penganiayaan Bocah 11 Tahun

Penetapan ini dilakukan usai Makmur diduga penganiaya anak dibawa umur.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana kantor Mapolres Sinjai (29/8/2025). Sekdes Kalobba, Makmur ditetapkan tersangka penganiayaan anak dibawa umur 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Sekretaris Desa (Sekdes) Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Makmur (52) ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai.

Penetapan ini dilakukan usai Makmur diduga penganiaya anak dibawa umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso.

“Pelaku (Makmur) sudah ditetapkan tersangka,” kata Agus kepada TribunTimur, Sabtu (30/8/2025).

Saat ini Makmur sudah ditahan di Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.

“Pelaku terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan atau denda Rp72 juta,” ujarnya.

Sebelumnya pelaku menganiaya bocah 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Jumat (22/8/2025).

Insiden bermula saat korban bermain layang-layang bersama anak pelaku.

Awalnya, korban perjalanan pulang menuju kerumahnya lewat di depan rumah pelaku.

Pelaku menghampiri korban dan bertanya “dimana layang-layang anak saya?”

Korban kemudian menjawab “adami di rumah Tta, kita tauji kenapa bertanya”.

Selanjutnya pelaku melontarkan perkataan kasar anak asu (anak anjing) dan menendang punggung korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.

Akibat tendangan itu korban terlempar dan terjatuh.

Korban kemudian langsung mengatai pelaku dengan berkata tau asu eddi (orang anjing ini).

Mendengar kata kasar tersebut, pelaku kemudian ingin melempar batu kepada korban,

Beruntung korban langsung lari kerumahnya dan mengadu kepada orang tuanya.

Mendengar kabat anaknya dianiaya, tua korban melaporkan melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved