Sekdes Kalobba Sinjai Tersangka Penganiayaan Bocah 11 Tahun
Penetapan ini dilakukan usai Makmur diduga penganiaya anak dibawa umur.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Sekretaris Desa (Sekdes) Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Makmur (52) ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai.
Penetapan ini dilakukan usai Makmur diduga penganiaya anak dibawa umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso.
“Pelaku (Makmur) sudah ditetapkan tersangka,” kata Agus kepada TribunTimur, Sabtu (30/8/2025).
Saat ini Makmur sudah ditahan di Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.
“Pelaku terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan atau denda Rp72 juta,” ujarnya.
Sebelumnya pelaku menganiaya bocah 11 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Jumat (22/8/2025).
Insiden bermula saat korban bermain layang-layang bersama anak pelaku.
Awalnya, korban perjalanan pulang menuju kerumahnya lewat di depan rumah pelaku.
Pelaku menghampiri korban dan bertanya “dimana layang-layang anak saya?”
Korban kemudian menjawab “adami di rumah Tta, kita tauji kenapa bertanya”.
Selanjutnya pelaku melontarkan perkataan kasar anak asu (anak anjing) dan menendang punggung korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.
Akibat tendangan itu korban terlempar dan terjatuh.
Korban kemudian langsung mengatai pelaku dengan berkata tau asu eddi (orang anjing ini).
Mendengar kata kasar tersebut, pelaku kemudian ingin melempar batu kepada korban,
Beruntung korban langsung lari kerumahnya dan mengadu kepada orang tuanya.
Mendengar kabat anaknya dianiaya, tua korban melaporkan melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai.
| 17 SPPG di Sinjai Berhenti Beroperasi |
|
|---|
| Sepanjang 2025, Sinjai Catat 92 Kasus Bencana Alam |
|
|---|
| Dinas Pendidikan Sinjai Terapkan Hanya 5 Hari Sekolah, Orang Tua Siswa Mendukung |
|
|---|
| Berawal Pertanyakan SK PPPK Ajudannya, Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Kabid BKPSDM |
|
|---|
| Sosok Calon Tersangka Baru Pemukulan Warga saat Malam Tahun Baru di Maros? Bripda AN Berproses |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-Mapolres-Sinjai-2982025-2025.jpg)