Pembatasan Medsos
Ragam Respon Murid SMP Makassar Soal Pembatasan Usai Penggunaan Medsos
Larangan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.
Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
PEMBATASAN MEDSOS - Sejumlah murid SMP Negeri 13 Makassar bermain ponsel di halaman sekolah Jl Tamalate VI, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026). Pemberlakuan pembatasan usia untuk akun media sosial ditanggapi beragam murid SMP di Makassar.
Namun demikian, Ramli mengaku tetap mendukung langkah pemerintah untuk mengantisipasi dampak buruk dari media sosial terhadap anak.
Hanya saja kata dia, penerapan larangan anak bermain sosial media belum ada surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan untuk diterapkan.
"Tapi insya Allah kalau masalah pelaksanaannya, kami akan mendukung itu. Kami hanya tinggal menunggu bagaimana intruksi dari dinas pendidikan, regulasi kapan itu diperintahkan untuk menghentikan itu, karena sudah ada," tuturnya.
Saat ini, terdapat 1.192 siswa-siswi yang tersebar di 33 ruang belajar di SMP Negeri 13 Makassar.
Mereka dididik oleh tenaga pengajar atau guru sebanyak 69 orang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260331-Murid-SMPN-13-Makassar.jpg)