Pembatasan Medsos
Ragam Respon Murid SMP Makassar Soal Pembatasan Usai Penggunaan Medsos
Larangan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pemerintah melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun sosial media, direspon beragam generasi z (usia 14-29 tahun).
Larangan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.
Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube, dll.
Tribun mewawancarai sejumlah siswa atau gen z di SMP Negeri 13 Makassar.
Ada yang menolak, ada juga yang meminta tak perlu dilarang tapi pengawasan cukup diperketat.
Sebab, tak sedikit dari siswa memanfaatkan akun sosial media untuk mencari referensi tambahan dalam menjawab tugas sekolah.
"Menurutku medsos itu cukup membantu untuk diusia kita sekarang, karena kita dapat mencari trik-trik belajar yang tidak diajarkan di sekolah," kata Askana Ratifa Hasan ditemui di sekolahnya, Selasa (13/3/2026).
Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Kepsek SMPN 8 Makassar: Sudah Kami Terapkan Sejak Dulu
Askana adalah siswi kelas 3 SMP Negeri 13 Makassar, Jl Tamalate VI, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Seperti Matematika, ada cara gampang yang tidak diajarkan di sekolah. Misalnya ada di TikTok dan di Instagram," lanjutnya.
Remaja usia 14 tahun ini, pun tidak setuju atas aturan pembatasan sosial media itu di kalangan seusianya.
Senada dengan Askana, Muhammad Naufal (14), yang juga siswa kelas 3 SMP Negeri 13, juga mengaku kurang setuju jika penggunaan sosmed dilarang untuk kalangan sebayanya.
Baca juga: Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak, Ketua DPRD Sulsel: Cyberbullying dan Pornografi Ancaman Nyata
Sebab kata dia, larangan sosial media bagi anak usia 16 tahun memiliki dua sisi; positif dan negatif.
"Positifnya itu kan, mengurangi kecanduan, mengurangi cyber bullying dan keamanan data kita juga terjaga," kata Naufal.
"Kalau negatif itu, bisaki kecanduan, tidak bisaki lepas dari sosmed, terus ada juga namanya cyber bullying," sambungnya.
Atika (14) siswa kelas dua SMP Negeri 13 Makassar, juga mengaku merasakan banyak manfaat dari sosial media melalui ponsel yang ia bawa.
Sebab kata dia, terkadang dirinya dan siswa lain diminta oleh guru mencari ide gambar lewat sosial media atau internet.
"Kadang guru juga kirim materinya lewat hape begitu, jadi kita menulisnya sambil pegang hape," katanya.
Begitu juga yang diungkapkan Mutia Kalsum, siswi sekelas Atika.
Menurutnya, sosial media memang memiliki negatif, tapi juga punya sisi positif.
Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Makassar, Drs Ramli mengapresiasi adanya kebijakan itu.
"Yang pertama dulu, saya anggap itu adalah satu gebrakan bagus. Sangat bagus menurut saya," kata Ramli ditemui sekolah yang berlokasi di Jl Tamalate VI, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (30/3/2026)
"Kenapa? untuk mengurangi hal-hal yang anak-anak di bawah umur bisa bermain seenaknya HP. Jadi termasuk di sekolah," lanjutnya.
Selama ini, kata Ramli, para siswa diperbolehkan membawa ponsel masing-masing ke sekolah.
Hanya saja saat tiba di ruang belajar, ponsel para siswa disimpan di satu wadah yang disiapkan.
"Tapi itupun saat belajar dan nanti dibutuhkan oleh gurunya apa yang pelajaran sesuai dengan mata pelajaran bisa dibuka," ujarnya.
Selain mendukung proses pencarian referensi siswa melalui sosial media, kehadiran ponsel siswa di sekolah juga memudahkan komunikasi terhadap para orang tua.
"Pertama, menghubung orang tua. Kedua, biasanya seperti saat ini tidak ada MBG, biasa pesan makanan. Karena dia tidak suka (juga misalnya)," terang Ramli.
"Kedua, kadang ada MBG tapi anak-anak bosan. Dia pesan makanan di luar. Kadang juga lebih bagus untuk mencari referensi. Ya, referensi juga boleh belajar," lanjutnya.
Kehadiran ponsel siswa kata Ramli juga menjadi alat kontrol bagi para guru atau pegawai.
Sebab dengan siswa membawa ponsel, para guru kata dia, akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
"Kontrol juga buat kami. Misalnya kalau ada guru yang tiba-tiba emosinya naik, saya katakan jangan. Sekarang ini sistem digital. Ya, mudah viral begitu. Jangan sampai terjadi," sebutnya.
Namun demikian, Ramli mengaku tetap mendukung langkah pemerintah untuk mengantisipasi dampak buruk dari media sosial terhadap anak.
Hanya saja kata dia, penerapan larangan anak bermain sosial media belum ada surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan untuk diterapkan.
"Tapi insya Allah kalau masalah pelaksanaannya, kami akan mendukung itu. Kami hanya tinggal menunggu bagaimana intruksi dari dinas pendidikan, regulasi kapan itu diperintahkan untuk menghentikan itu, karena sudah ada," tuturnya.
Saat ini, terdapat 1.192 siswa-siswi yang tersebar di 33 ruang belajar di SMP Negeri 13 Makassar.
Mereka dididik oleh tenaga pengajar atau guru sebanyak 69 orang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260331-Murid-SMPN-13-Makassar.jpg)