Gaji Guru
Honor Guru Non-ASN di Takalar Rp300 Ribu-Rp700 Ribu, Cair Ikut Dana BOS
Guru honorer di Takalar, Sulsel masih digaji dari Dana BOS. Besarannya Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung jam mengajar dan kemampuan sekolah.
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Tidak setiap bulan, karena pembayarannya mengikuti mekanisme pencairan Dana BOS. Jadi, kalau Dana BOS cair untuk tahap dua bulan, maka dibayarkan sekaligus untuk dua bulan tersebut,” paparnya.
“Intinya tergantung kapan dana dari pusat itu masuk ke rekening sekolah,” tutup Rifany.
Guru kelas SD Negeri 33 Bauluang, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Nur Rahma Nasir, mengaku telah memiliki sertifikat pendidik.
Ia memastikan penggajiannya tidak lagi bersumber dari Dana BOS.
“Saya sudah bersertifikasi, jadi penggajian lewat tunjangan sertifikasi. Tidak menunggu lagi dari operasional Dana BOS,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan perbedaan mekanisme penggajian antara guru honorer yang belum bersertifikasi dan yang telah bersertifikat di Kabupaten Takalar.
Dana BOS masih menjadi penopang utama pembayaran honor guru non-ASN.
Sementara tunjangan sertifikasi menjadi jalur tersendiri bagi guru yang telah memenuhi persyaratan profesional.
Pemerintah daerah memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai regulasi, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status dan kesejahteraan guru honorer.
Kabupaten Takalar terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel.
Berjarak sekitar 40 km dari Kota Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulsel.
Secara geografis, Takalar berada di pesisir barat yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar di sebelah barat dan Laut Flores di sebelah selatan.
Di utara berbatasan dengan Makassar dan Gowa, serta timur dengan Gowa dan Jeneponto. (*)
| Gaji 3 Bulan Cair, 3.942 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sinjai Segera Terima THR |
|
|---|
| Insentif Guru Naik di Era Prabowo, Kadisdik Gowa: Kami Belum Terima Juknis |
|
|---|
| Puluhan Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Pelosok Bone Hanya Digaji Rp300–550 Ribu |
|
|---|
| Pergunu Sulsel: Gaji Guru Harus Sama atau Lebih Tinggi dari Profesi Lain |
|
|---|
| Insentif Guru Dikabarkan Naik, Kadisdik Gowa: Belum Ada Juknis dari Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-4-maret-honorer-takalar.jpg)