Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Guru

Honor Guru Non-ASN di Takalar Rp300 Ribu-Rp700 Ribu, Cair Ikut Dana BOS

Guru honorer di Takalar, Sulsel masih digaji dari Dana BOS. Besarannya Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung jam mengajar dan kemampuan sekolah.

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Abdul Qayyum
GAJI GURU HONORER – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifany, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Chaeruddin Daeng Ngampa No 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Selasa (4/3/2026). Ia menjelaskan mekanisme penggajian guru honorer yang masih bersumber dari Dana BOS serta pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikat. 

Ringkasan Berita:
  • Guru honorer non-ASN di Takalar, Sulsel masih menerima gaji dari Dana BOS dengan nominal Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, tergantung jam mengajar dan kemampuan sekolah. 
  • Pembayaran mengikuti pencairan BOS dari pusat. Sementara guru bersertifikat menerima tunjangan sertifikasi dan tidak lagi mengambil porsi Dana BOS.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Suasana Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Chaeruddin Daeng Ngampa No 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, tampak sibuk, Selasa (4/3/2026).

Sejumlah staf menata kursi dan memasang tenda biru di halaman kantor.

Persiapan dilakukan untuk kegiatan buka puasa bersama di lingkungan dinas.

“Kami sibuk untuk persiapan acara buka puasa bersama,” ujar seorang staf, Syahrul.

Di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifany, terlihat menandatangani sejumlah dokumen sebelum memberikan keterangan terkait mekanisme penggajian guru honorer.

Rifany menjelaskan, guru honorer yang belum berstatus ASN maupun PPPK masih menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Iya, jadi untuk guru honorer yang belum berstatus ASN atau P3K, penggajiannya itu masih bersumber dari Dana BOS,” jelasnya.

Skema tersebut berlaku bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sementara guru yang telah bersertifikat menerima pembayaran melalui tunjangan sertifikasi.

“Kecuali bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik, itu pembayarannya melalui tunjangan sertifikasi, jadi tidak lagi mengambil porsi dari Dana BOS,” katanya.

Terkait besaran honor, Rifany menyebut nominalnya bervariasi.

“Besarannya itu fluktuatif atau bervariasi, tergantung dari kemampuan masing-masing sekolah dan jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan. Biasanya dihitung per jam,” terangnya.

Rata-rata honor yang diterima berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan.

“Rata-rata yang diterima itu berkisar antara Rp300.000 sampai Rp700.000. Memang ada yang sampai Rp700.000, tapi itu tidak banyak sekolah yang sanggup membayar di angka segitu,” jelasnya.

Pembayaran honor tidak dilakukan rutin setiap bulan, melainkan mengikuti mekanisme pencairan Dana BOS dari pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved