Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Guru

Honor Guru Non-ASN di Takalar Rp300 Ribu-Rp700 Ribu, Cair Ikut Dana BOS

Guru honorer di Takalar, Sulsel masih digaji dari Dana BOS. Besarannya Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung jam mengajar dan kemampuan sekolah.

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Abdul Qayyum
GAJI GURU HONORER – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifany, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Chaeruddin Daeng Ngampa No 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Selasa (4/3/2026). Ia menjelaskan mekanisme penggajian guru honorer yang masih bersumber dari Dana BOS serta pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikat. 
Ringkasan Berita:
  • Guru honorer non-ASN di Takalar, Sulsel masih menerima gaji dari Dana BOS dengan nominal Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, tergantung jam mengajar dan kemampuan sekolah. 
  • Pembayaran mengikuti pencairan BOS dari pusat. Sementara guru bersertifikat menerima tunjangan sertifikasi dan tidak lagi mengambil porsi Dana BOS.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Suasana Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Chaeruddin Daeng Ngampa No 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, tampak sibuk, Selasa (4/3/2026).

Sejumlah staf menata kursi dan memasang tenda biru di halaman kantor.

Persiapan dilakukan untuk kegiatan buka puasa bersama di lingkungan dinas.

“Kami sibuk untuk persiapan acara buka puasa bersama,” ujar seorang staf, Syahrul.

Di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifany, terlihat menandatangani sejumlah dokumen sebelum memberikan keterangan terkait mekanisme penggajian guru honorer.

Rifany menjelaskan, guru honorer yang belum berstatus ASN maupun PPPK masih menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Iya, jadi untuk guru honorer yang belum berstatus ASN atau P3K, penggajiannya itu masih bersumber dari Dana BOS,” jelasnya.

Skema tersebut berlaku bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sementara guru yang telah bersertifikat menerima pembayaran melalui tunjangan sertifikasi.

“Kecuali bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik, itu pembayarannya melalui tunjangan sertifikasi, jadi tidak lagi mengambil porsi dari Dana BOS,” katanya.

Terkait besaran honor, Rifany menyebut nominalnya bervariasi.

“Besarannya itu fluktuatif atau bervariasi, tergantung dari kemampuan masing-masing sekolah dan jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan. Biasanya dihitung per jam,” terangnya.

Rata-rata honor yang diterima berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan.

“Rata-rata yang diterima itu berkisar antara Rp300.000 sampai Rp700.000. Memang ada yang sampai Rp700.000, tapi itu tidak banyak sekolah yang sanggup membayar di angka segitu,” jelasnya.

Pembayaran honor tidak dilakukan rutin setiap bulan, melainkan mengikuti mekanisme pencairan Dana BOS dari pemerintah pusat.

“Tidak setiap bulan, karena pembayarannya mengikuti mekanisme pencairan Dana BOS. Jadi, kalau Dana BOS cair untuk tahap dua bulan, maka dibayarkan sekaligus untuk dua bulan tersebut,” paparnya.

“Intinya tergantung kapan dana dari pusat itu masuk ke rekening sekolah,” tutup Rifany.

Guru kelas SD Negeri 33 Bauluang, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Nur Rahma Nasir, mengaku telah memiliki sertifikat pendidik.

Ia memastikan penggajiannya tidak lagi bersumber dari Dana BOS.

“Saya sudah bersertifikasi, jadi penggajian lewat tunjangan sertifikasi. Tidak menunggu lagi dari operasional Dana BOS,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan perbedaan mekanisme penggajian antara guru honorer yang belum bersertifikasi dan yang telah bersertifikat di Kabupaten Takalar.

Dana BOS masih menjadi penopang utama pembayaran honor guru non-ASN.

Sementara tunjangan sertifikasi menjadi jalur tersendiri bagi guru yang telah memenuhi persyaratan profesional.

Pemerintah daerah memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai regulasi, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status dan kesejahteraan guru honorer.

Kabupaten Takalar terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel.

Berjarak sekitar 40 km dari Kota Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulsel.

Secara geografis, Takalar berada di pesisir barat yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar di sebelah barat dan Laut Flores di sebelah selatan.

Di utara berbatasan dengan Makassar dan Gowa, serta timur dengan Gowa dan Jeneponto. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved