Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Nasib Draft Luwu Raya Tertahan di Kemendagri, Ini Alasan Dirjen Otonomi Daerah

Pembahasan DOB Luwu Raya sudah mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI, sementara Kepala daerah se-Luwu Raya juga sudah mendatangi Kemendagri

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
LUWU RAYA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Cheka Virgowansyah yang mengenakan baju muslim abu-abu di Depan Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu (22/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dirjen Otda Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah menyebut pembentukan Provinsi Luwu Raya masih berproses
  • Pembahasan DOB Luwu Raya sudah mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI
  • Sementara Kepala daerah se-Luwu Raya juga sudah mendatangi Kemendagri

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Draft pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya sudah di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah menyebut pembentukan Provinsi Luwu Raya masih berproses.

Hanya saja Kemendagri belum bisa menyetujui usulan tersebut.

Alasannya kembali ke kebijakan moratorium.

"Kita tunggu kebijakannya masih berproses memang ada mekanisme yang harus diikuti. Ada kebijakan moratorium yang sedang dijalani," kata Dr Cheka Virgowansyah yang mengenakan baju muslim abu-abu saat ditemui di Depan Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu (22/2/2026).

Pembahasan DOB Luwu Raya sudah mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI.

Sementara Kepala daerah se-Luwu Raya juga sudah mendatangi Kemendagri.

Saat ditanyai terkait kajian Kemendagri terhadap draft DOB tersebut, Dr Cheka hanya merespon dengan alasan kebijakan.

"Ya kita masih menunggu kebijakan," ujar Dr Cheka saat ditanyai terkait kajian Kemendagri terhadap draft DOB Luwu Raya.

Moratorium DOB merupakan kebijakan yang ditetapkan diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan ini mengatur penundaan atau penghentian sementara pembentukan wilayah administratif baru di Indonesia.

Kebijakan moratorium DOB ditetapkan sebab hasil evaluasi DOB lama dinilai belum berhasil meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu, pemerintah pusat menilai ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat masih terlampau tinggi.

Dibutuhkan juga penataan ulang sistem otonomi daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved