Sengkarut Proyek PLTSa Makassar
Walhi: AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Makassar 'Kejar Tayang'
PT SUS hanya menggunakan satu absensi yang terus dipakai untuk berbagai tahapan AMDAL, termasuk konsultasi
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
“Yang diundang hanya mereka yang pro, yang punya relasi emosional dengan perusahaan,” sindir Fadli.
Praktik pembatasan undangan, penggunaan daftar hadir lama, serta pengaburan informasi risiko dinilai Walhi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan lingkungan.
Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan pelibatan masyarakat harus dilakukan secara bermakna, tanpa pembatasan, serta disertai informasi yang lengkap dan transparan.
Di sisi lain masyarakat semakin sulit mengakses perkembangan informasi terkait proyek senilai Rp3,1 triliun ini pasca penyusunan dokumen AMDAL diambil alih pemerintah pusat.
Bahkan, Walhi menelusuri beberapa ahli yang berperan dalam AMDAL PLTSa, mereka diduga tak pernah turun ke lokasi menyaksikan kondisi ril lapangan.
Substansi AMDAL pun dipersoalkan. Klaim Perusahaan dan konsultan, PLTSa tidak menghasilkan dioksin, dengan alasan teknologi penyaringan modern.
Namun di sisi lain, dokumen teknis atau feasibility study (Fs) menunjukkan PLTSa tetap menghasilkan limbah B3 dan dioksin. Perbedaan narasi ini menciptakan jurang informasi antara apa yang disampaikan kepada publik dan risiko yang sesungguhnya.
“Warga hanya diberi informasi soal peluang kerja, kekhawatiran mereka dicatat, tapi tidak pernah dijawab,” bebernya.
Di balik semua itu, ada tekanan waktu.
Perusahaan ditargetkan menyelesaikan seluruh perizinan pada 2025 agar pembangunan bisa dimulai 2026 dan beroperasi 2028.
Baca juga: Diperkuat Pernyataan Guru Besar Unhas, Alasan Warga Tamalanrea Terusik Proyek PLTSa
Ambisi itu, disinyalir menjadi jawaban mengapa proses AMDAL dilakukan secara terburu-buru, tertutup, dan minim koreksi.
Fadli menegaskan, jika AMDALnya lolos, Walhi dan warga siap menggugat.
Gugatan akan diarahkan pada cacat prosedur, mulai dari konsultasi publik yang tidak inklusif hingga manipulasi data partisipasi masyarakat.
Tanggapan SUS
Walhi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
PLTSa
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Makassar
Multiangle
PT SUS
| Kenapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibikin di Tamalanrea tapi TPA Ada di Antang? |
|
|---|
| Warga dan Pejabat Makassar Dibawa Jalan-jalan ke China Lihat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah |
|
|---|
| 'Ambil Beras, Jangan Ikut Demo, Jangan Melawan' |
|
|---|
| Diperkuat Pernyataan Guru Besar Unhas, Alasan Warga Tamalanrea Terusik Proyek PLTSa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/amdal-pltsa-1-20226.jpg)