Provinsi Luwu Raya
Anggota DPRD Sulsel Berpotensi Tersisa 75 Orang
Jumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan berpotensi berkurang 10 orang apabila Luwu Raya resmi menjadi provinsi DOB
Ringkasan Berita:Jumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan berpotensi berkurang 11 orang apabila Luwu Raya resmi menjadi provinsi otonom baru (DOB)Saat ini, DPRD Sulsel memiliki 85 anggota, dengan 11 kursi di antaranya berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sulsel XI yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.Alokasi 85 kursi DPRD Sulsel tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Sulsel yang mencapai sekitar 9,4 juta jiwa, sebagaimana data BPS tahun 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan berpotensi berkurang 10 orang apabila Luwu Raya resmi menjadi provinsi otonom baru (DOB)
Saat ini, DPRD Sulsel memiliki 85 anggota, dengan 11 kursi di antaranya berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sulsel XI yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
Alokasi 85 kursi DPRD Sulsel tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Sulsel yang mencapai sekitar 9,4 juta jiwa, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9 juta hingga 11 juta jiwa berhak memperoleh 85 kursi DPRD.
Namun, jika Luwu Raya memisahkan diri dari Sulsel, maka jumlah penduduk provinsi ini diperkirakan berkurang sekitar 1,1 juta jiwa, sehingga tersisa sekitar 8,2 juta jiwa.
Dengan jumlah tersebut, Sulsel akan masuk kategori provinsi dengan penduduk lebih dari 7 juta hingga 9 juta jiwa, yang hanya memperoleh alokasi 75 kursi DPRD.
Berdasarkan data BPS hasil Sensus Penduduk 2024, total jumlah penduduk di 4 daerah Luwu Raya—yakni Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—mencapai 1,195 juta jiwa.
Baca juga: Jika Provinsi Luwu Raya Terbentuk, Sulsel Kehilangan 39 Pulau, 75 Kelurahan, 498 Desa, 5 Bandara
Rinciannya, Kabupaten Luwu sebanyak 384 ribu jiwa, Luwu Utara 337 ribu jiwa, Luwu Timur 312 ribu jiwa, dan Palopo 195 ribu jiwa.
Dengan jumlah penduduk tersebut, apabila Luwu Raya ditetapkan sebagai provinsi baru, maka alokasi kursi DPRD provinsinya sebanyak 45 kursi.
Jumlah ini setara dengan alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (hasil pemekaran Sulsel pada 2004), namun masih berada di bawah jumlah kursi DPRD Kota Makassar.
Sebagai komparasi, DPRD Makassar saat ini memiliki 50 anggota, dengan jumlah penduduk sekitar 1,477 juta jiwa berdasarkan data BPS.
Dinamika pemekaran wilayah di Luwu Raya juga diikuti dengan dorongan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonom baru.
Baca juga: Profil 4 Bupati Dampingi Andi Sudirman Sulaiman ke Singapura, 2 Kepala Daerah Ingin Pisah Sulsel
Dorongan tersebut muncul karena jika Luwu Raya hanya terdiri dari 4 kabupaten/kota, maka belum memenuhi syarat pembentukan provinsi baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan provinsi mensyaratkan minimal 5 kabupaten/kota.
Calon DOB Luwu Tengah direncanakan mencakup 6 kecamatan, yakni Walenrang, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Lamasi, dan Lamasi Timur.
Total jumlah penduduk di 6 kecamatan tersebut mencapai 99.709 jiwa, berdasarkan data BPS 2024 melalui Kabupaten Luwu Dalam Angka 2025.
Baca juga: Pantas Minta DOB Luwu Tengah, Ternyata Warga Walmas Tempuh 70 Km Urus Administrasi ke Belopa
Kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu jiwa hanya memperoleh alokasi 20 kursi DPRD.
Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan daerah lain di Luwu Raya, seperti DPRD Luwu Utara yang memiliki 35 kursi, DPRD Luwu 35 kursi, DPRD Luwu Timur 30 kursi, serta DPRD Palopo 25 kursi.
Dari sisi hegemoni partai politik, 2 dari 2 Ketua DPRD periode 2024–2029 di wilayah Luwu Raya berasal dari Partai Nasdem, masing-masing di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.
Sementara Ketua DPRD Luwu Utara berasal dari Partai Golkar dan Ketua DPRD Luwu Timur dari PDI Perjuangan.
Pada Pemilu 2024, anggota DPRD Sulsel terpilih dari dapil Sulsel XI berasal dari berbagai partai, yakni masing-masing satu orang dari PKB, Gerindra, PDI-P, Nasdem, Hanura, PAN, Demokrat, PPP, dan PKS, serta dua orang dari Partai Golkar.
Menanggapi tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal mengatakan, aspirasi tersebut merupakan bentuk ekspresi demokrasi yang sah dan dijamin konstitusi.
DPRD Sulsel, kata dia, memahami serta menghormati aspirasi masyarakat Luwu Raya yang memperjuangkan pemekaran wilayah sebagai bagian dari sejarah dan identitas Tana Luwu.
“Aspirasi masyarakat Luwu Raya adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional. Ini merupakan bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” kata Cicu, sapaan Rachmatika Dewi, menanggapi unjuk rasa di Luwu, Senin (26/1/2026).
Politisi Partai Nasdem itu menilai, hingga kini pembentukan daerah otonom baru masih terkendala kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.
Mantan Anggota DPRD Sulsel periode 1999–2004 sekaligus mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengungkapkan, pembentukan Provinsi Luwu Raya pernah dibahas di DPRD Sulsel pada masa dirinya menjabat.
“Saya cuma mau ingin menyampaikan bahwa saya adalah bagian daripada 75 anggota DPRD Sulsel yang ikut menandatangani persetujuan pada tahun 2000,” kata Ilham saat berorasi di hadapan demonstran penuntut DOB Luwu Raya, Jumat (23/1/2026), di perbatasan Luwu dan Wajo.
Ilham pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel pada Pilgub 2013 berpasangan dengan putra Luwu, Aziz Qahhar Mudzakkar.
Dalam pemungutan suara, pasangan ini meraih kemenangan di Palopo dengan 53.082 suara atau 64,69 persen, di Kabupaten Luwu dengan 120.610 suara atau 65,56 persen, serta di Luwu Utara dengan 74.728 suara atau 50,11 persen.
Ilham, paman Rachmatika Dewi, mengakui memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Luwu karena latar belakang keluarganya.
“Jangan pernah ragukan Ilham Arief Sirajuddin karena saya adalah bagian daripada keluarga kalian semua. Istri saya adalah orang Malangke (Luwu Utara), yang di Cappa Solo. Jadi bukan bagian daripada orang-orang yang di luar daripada sebuah sistem yang ada, tetapi adalah bagian daripada sebuah sistem yang ikut berjuang,” tutur Ilham di panggung orasi.(*)
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026205-DPRD-Sulsel.jpg)