Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Anggota DPRD Sulsel Berpotensi Tersisa 75 Orang

Jumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan berpotensi berkurang 10 orang apabila Luwu Raya resmi menjadi provinsi DOB

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK TRIBUN TIMUR
DPRD SULSEL - Rapat paripurna DPRD Sulsel, di gedung kantor sementara DPRD Sulsel, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, September 2025. Jumlah legislator DPRD Sulsel pada periode 2024-2029 sebanyak 85 orang dan berpotensi berkurang 10 orang jika terbentuk provisi DOB Luwu Raya. 

Ringkasan Berita:Jumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan berpotensi berkurang 11 orang apabila Luwu Raya resmi menjadi provinsi otonom baru (DOB)
 
Saat ini, DPRD Sulsel memiliki 85 anggota, dengan 11 kursi di antaranya berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sulsel XI yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
 
Alokasi 85 kursi DPRD Sulsel tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Sulsel yang mencapai sekitar 9,4 juta jiwa, sebagaimana data BPS tahun 2024.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan berpotensi berkurang 10 orang apabila Luwu Raya resmi menjadi provinsi otonom baru (DOB)

Saat ini, DPRD Sulsel memiliki 85 anggota, dengan 11 kursi di antaranya berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sulsel XI yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.

Alokasi 85 kursi DPRD Sulsel tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Sulsel yang mencapai sekitar 9,4 juta jiwa, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9 juta hingga 11 juta jiwa berhak memperoleh 85 kursi DPRD.

Namun, jika Luwu Raya memisahkan diri dari Sulsel, maka jumlah penduduk provinsi ini diperkirakan berkurang sekitar 1,1 juta jiwa, sehingga tersisa sekitar 8,2 juta jiwa.

Dengan jumlah tersebut, Sulsel akan masuk kategori provinsi dengan penduduk lebih dari 7 juta hingga 9 juta jiwa, yang hanya memperoleh alokasi 75 kursi DPRD.

Berdasarkan data BPS hasil Sensus Penduduk 2024, total jumlah penduduk di 4 daerah Luwu Raya—yakni Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—mencapai 1,195 juta jiwa.

Baca juga: Jika Provinsi Luwu Raya Terbentuk, Sulsel Kehilangan 39 Pulau, 75 Kelurahan, 498 Desa, 5 Bandara

Rinciannya, Kabupaten Luwu sebanyak 384 ribu jiwa, Luwu Utara 337 ribu jiwa, Luwu Timur 312 ribu jiwa, dan Palopo 195 ribu jiwa.

Dengan jumlah penduduk tersebut, apabila Luwu Raya ditetapkan sebagai provinsi baru, maka alokasi kursi DPRD provinsinya sebanyak 45 kursi.

Jumlah ini setara dengan alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (hasil pemekaran Sulsel pada 2004), namun masih berada di bawah jumlah kursi DPRD Kota Makassar.

Sebagai komparasi, DPRD Makassar saat ini memiliki 50 anggota, dengan jumlah penduduk sekitar 1,477 juta jiwa berdasarkan data BPS. 

Dinamika pemekaran wilayah di Luwu Raya juga diikuti dengan dorongan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonom baru.

Baca juga: Profil 4 Bupati Dampingi Andi Sudirman Sulaiman ke Singapura, 2 Kepala Daerah Ingin Pisah Sulsel

Dorongan tersebut muncul karena jika Luwu Raya hanya terdiri dari 4 kabupaten/kota, maka belum memenuhi syarat pembentukan provinsi baru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan provinsi mensyaratkan minimal 5 kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved