Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Hentikan Kasus Prof Karta Jayadi

Ramai Isu Penghentian Kasus eks Rektor UNM, Pelapor: Belum Ada SP3 dari Polda Sulsel

Qadriathi mengatakan yang beredar adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
UNM - Prof Karta Jayadi eks Rektor UNM. Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulsel dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Rektor UNM nonaktif Prof Dr Karta Jayadi, M.Sn. 
  • Polisi menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. 
  • Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian kasus. 
  • Kasus ini bermula dari laporan dosen UNM berinisial QDB ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Sulsel dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Rektor UNM Nonaktif Prof Dr Karta Jayadi, M.Sn.

Polisi menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, belum memberikan keterangan alasan dihentikannya kasus Prof Karta Jayadi.

Tribun Timur telah menghubungi lewat telepon WhatsApp (WA) namun tak diangkat.

Begitupula pesan WA Tribun Timur juga belum dibalas.

Baca juga: Mengapa Kemendiktisaintek Pilih Guru Besar Unhas Jabat Plh Rektor UNM? Mahasiswa Protes Prof Farida

Dr Qadriathi yang melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Qadriathi mengatakan yang beredar adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dosen Teknik UNM ini mengatakan SP2HP pun sampai saat ini belum dia terima.

SP2HP kemungkinan perkara masih dalam penyelidikan atau belum ada keputusan apapun seperti alat bukti belum cukup.

"Saya belum mendapat infonya. Setahu saya perkara belum dihentikan," Qadriathi dalam pesannya ke Tribun Timur.

"Kalau sudah dihentikan secara resmi seharusnya ada SP3 bukan hanya SP2HP," tambah Qadriathi.

Duduk Perkara

Dr QDB dosen UNM yang melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved